Koto Kampar, Rakyat45.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, hingga kini masih dalam proses hukum dan menunggu gelar perkara di Polres Kampar.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/69/XII/2024/SPKT/POLSEK XIII KOTO KAMPAR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, yang dibuat oleh FM (27), seorang Karyawan Swasta, pada 11 Desember 2024 lalu. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di Gunung Malelo, Koto Kampar Hulu.
Berdasarkan laporan, insiden terjadi saat korban bekerja di pabrik sawit. Lori yang digunakan korban jatuh, dan ia menunggu alat berat (loader) untuk memperbaikinya. Namun, terlapor, RAS, tidak segera menghadirkan loader tersebut.
Korban kemudian berusaha memperbaiki lori sendiri, tetapi tidak berhasil. Saat kembali menanyakan loader, terjadi adu mulut antara korban dan terlapor. Perdebatan berujung pada tindakan kekerasan, di mana korban mengaku dicekik, didorong hingga jatuh, dan dipukuli oleh terlapor, menyebabkan luka serius yang berujung pada operasi medis.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, saksi-saksi dalam kasus ini telah diperiksa. Gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2025, di Polres Kampar.
“Saat ini, kita tinggal menunggu jadwal gelar perkara. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) segera dikirimkan kepada pelapor,” ujar Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ondroita Tafonao, SH, mengapresiasi langkah yang diambil kepolisian. “Kami berharap kasus ini dapat ditangani dengan adil. Klien kami mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi, sehingga besar harapan kami agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Made Waruwu