Pekanbaru, Rakyat45.com – Dugaan ketidakadilan hukum kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang pekerja kebun sawit bernama Ipeh Laia ditangkap dengan tuduhan merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pangkalan Indarung. Ironisnya, pemilik kebun, Rian, dan penggarap lahan yang menggunakan alat berat, Adis, justru tidak tersentuh hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, Ipeh hanya bekerja sebagai pembersih kebun sawit milik Rian, sementara Adis diduga menggarap lahan menggunakan alat berat. Namun, justru Ipeh yang dijadikan tersangka dan ditahan aparat kepolisian.
Penangkapan Ipeh membuat keluarganya mengalami penderitaan berat. Dua anaknya yang masih kecil terlantar dan sempat menginap di asrama polisi karena tidak memiliki tempat tinggal. Sementara itu, istrinya yang berada di Nias langsung berangkat ke Kuansing setelah mendengar kabar suaminya ditahan.
“Suami saya tidak bersalah. Dia hanya pekerja, bukan pemilik kebun. Saya tidak akan kembali ke Nias sebelum suami saya dibebaskan,” ujar istri Ipeh dengan suara bergetar, air matanya berlinang.
Upaya sang istri untuk menemani suaminya di dalam tahanan pun ditolak polisi. Akibatnya, ia dan anak-anaknya harus tidur di asrama polisi selama dua hari sebelum akhirnya menumpang di rumah kerabat.
Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk aktivis dan LSM yang menilai penegakan hukum masih tebang pilih. Ketua Umum DPP LSM Barisan Suara Rakyat Bersatu (BERANTAS), melalui Wakil Sekjen N. Haryadi, mendesak aparat segera menindak pemilik kebun dan penggarap lahan.
“Kami meminta aparat hukum, KPH Kuansing, Gakkum KLHK, dan Kapolres Kuansing agar segera menangkap Rian sebagai pemilik kebun dan Adis sebagai pemilik alat berat yang menggarap lahan HPT,” tegas Haryadi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (8/3/2025).
Ia juga menyoroti luasnya kawasan HPT Pangkalan Indarung yang diduga dikuasai cukong-cukong besar, termasuk Rian dan seorang bernama Kasir dari Pekanbaru, yang disebut-sebut menguasai ratusan hektare lahan tanpa tindakan hukum.
“Ribuan hektare HPT dikuasai pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi, sementara pekerja kecil seperti Ipeh dijadikan kambing hitam. Ini tidak boleh dibiarkan!” lanjutnya.
LSM BERANTAS juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aparat tidak bertindak, kami siap menggelar aksi dan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Haryadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan tersebut.