Bengkalis, Rakyat45.com – Puluhan masyarakat Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis menggelar aksi unjuk rasa damai di ruangan kantor Desa Api Api dengan ketidakpuasan yang telah mengatasnamakan masyarakat yang diduga terkait sosialisasi pemalsuan dokumen berita acara pembebasan lahan yang dilakukan oleh sekolompok aparat Pemerintah Desa (Pemdes) Api Api.
Dalam isi surat yang diterima media ini, tersebut mengatakan, bahwa masyarakat sudah setuju dengan harga pembebasan lahan yang akan di bebaskan oleh salah satu perusahaan investor yang akan mendirikan perusahaan dan industri di Desa Api api. Namun sebaliknya itu tidak benar.
Salah seorang masyarakat Desa Api Api, Bambang mengungkapkan, kami menggelar aksi unjuk rasa ini adalah kami semua selaku masyarakat tidak pernah membuat dan menyepakati serta menyetujui berita acara pembangunan pelabuhan industri yang akan di bangun didaerah kami.
Tentunya kami selalu masyarakat tidak terima yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kades Zulkifli,.SE.,Sy dan Kasi Pemerintah Desa Api Api Handri Iwan Sentosa dan turut di saksikan oleh ketua BPD Jailani, Kepala Dusun (Kadus) Mekar Sari, M. Suri.

“Kami sangat tidak puas hati dan geram terhadap kejadian ini yang mengatasnamakan masyarakat,” ungkap Bambang dengan tegas kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Kemudian, lanjut Bambang, dengan harga yang ditawarkan untuk ganti rugi lahan sangatlah rendah yang dirasakan oleh masyarakat dan ini sangat tidak adil, dengan alasan pemdes Api Api sudah diajukan ke pihak investor yakni PT. CEN.
Kami sebagai masyarakat Desa Api Api akan setuju jika mendapat hak yang layak dan adil dalam ganti rugi tersebut. Dan ini sebagian besar dari warga tidak terima dengan harga yang diajukan oleh Pemdes Api Api tanpa sepengetahuan kami selaku masyarakat.
Pada prinsipnya masyarakat semua elemen setuju untuk pembangunan pelabuhan industri untuk kemajuan bersama di daerah kami, asalkan dengan harga yang telah sepakati bersama masyarakat.
“Dalam waktu dekat ini dengan tegas jika tidak diselesaikan dengan baik, kami sebagai masyarakat Desa Api Api akan melaporkan kejadian ini ke Penegak Hukum,” tegas Bambang membela nama masyarakat.
Kata Bambang, ia katakan bahwa masyarakat tidak pernah membuat dan menyepakati berita acara yang diajukan oleh Pemerintah Desa kepada Investor sebagaimana yang tertuang dalam berita acara tanggal 13 Maret 2025.
Kemudian. kamis selaku masyarakat setempat agar pihak perusahaan investor tersebut bisa berhadapan langsung dengan masyarakat dalam menentukan harga pelepasan tanah, serta perusahaan wajib membawa profil lengkap perusahaan dan langsung dijelaskan kepada masyarakat.
Namun didalam kegiatan pembebasan lahan agar melibatkan tokoh masyarakat atau pemilik lahan didalam tim pembebasan lahan.
“Terakhir, kami menunggu jawaban dari PT. CEN agar bisa langsung mensosialisasikan kembali ke masyarakat untuk dapat kita jadikan bahan dan diambil keputusan bersama.” ujar Bambang.
Ketua BPD Desa Api Api Jailani ketika di konfirmasi mengungkapkan bahwa kejadian ini hanya kesalah fahaman persepsi saja, dan ini sudah selesai.
“Tadinya di kantor desa kita sudah kumpulkan masyarakat dan tokoh masyarakat serta tandatangan berita acara untuk pembatalan harga lahan tersebut,” kata Jailani.
Ketika ditanya wartawan kenapa bisa terjadi, ia menjawab berdalih seakan akan ingin menjauhkan serta menyembunyikan kejadian yang terjadi aksi unjuk rasa masyarakat meminta keadilan di kantor Desa Api Api.
Ketika di konfirmasi Pj Kades Api Api Zulkifli ingin mempertanyakan terkait pemalsuan berita acara tersebut telefon selulernya tidak aktif.
Sementara, Camat Bandar Laksamana Ade Suwirman menyampaikan, akan saya cek dulu informasinya, dan kalau bisa minta data yang di palsukan dari pihak desa, biar di cek kebenarannya,” ujar singkatnya.**(Indra).