Kampar, Rakyat45.com – Sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Dari Marga Tafonao Indonesia (LBH-PERMATA-INDONESIA) meminta Kapolres Kampar mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek XIII Koto Kampar. Permintaan ini diajukan atas nama klien mereka, Fahuwu Mendrova, yang menjadi korban dugaan kekerasan.
Kuasa hukum korban, Ondroita Tafonao, SH., bersama Hendra Zebua, SH., Selvin Delpian Giawa, SH., dan Herman Yosef Yakian Mendrofa, SH., telah melayangkan permohonan resmi kepada Kapolres Kampar. Mereka menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas laporan yang dibuat kliennya pada 11 Desember 2024 di Polsek XIII Koto Kampar, dengan nomor laporan LP/B/69/XII/2024/SPKT/Polsek XIII Koto Kampar/Polres Kampar/Polda Riau.
Menurut keterangan yang diberikan, kejadian bermula pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah pabrik lori pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit. Saat itu, korban sedang bekerja dan mengalami kendala saat lori yang digunakan jatuh. Korban kemudian berusaha memperbaiki kendaraan tersebut, tetapi tidak mendapatkan bantuan dari terduga pelaku. Situasi memanas ketika korban mempertanyakan keberadaan alat perbaikan, yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan oleh pelaku.
“Korban diduga dicekik dengan tangan kiri hingga terjatuh, lalu dipukul hingga mengalami luka serius yang mengharuskan tindakan operasi di rumah sakit,” ungkap kuasa hukum korban dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, para advokat menyesalkan lambannya proses hukum di Polsek XIII Koto Kampar. Meski terlapor dan saksi telah diperiksa, belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Pihak kepolisian setempat hanya menyampaikan bahwa gelar perkara masih tertunda karena kesibukan dan keterbatasan personel.
“Kami memohon agar Kapolres Kampar segera mengambil alih kasus ini agar bisa ditangani lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Ondroita Tafonao, SH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kampar terkait permohonan pengambilalihan perkara tersebut. Masyarakat setempat pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum demi menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.