Enam Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam Ditangkap di Koja, Jakarta Utara

Peserta membaut mural saat Grafikart Fest di SMK Grafika Lektur, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (21/12/2024). Kegiatan menggambar mural dengan tema Stop Fighting Start Drawing dilakukan sebagai upaya mengampanyekan kegiatan seni untuk mencegah maraknya aksi tawuran antarpelajar. ANTARA FOTO/md

Jakarta, Rakyat45.com – Aparat Kepolisian Sektor Koja, Jakarta Utara, berhasil menangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Pembangunan II, Rawa Badak Utara, Koja pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolsek Koja AKP Alex Chandra mengungkapkan, dari enam pelaku yang ditangkap, hanya dua di antaranya yang berstatus dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur. “Kami menangkap enam pelaku tawuran, dengan rincian dua orang dewasa dan empat anak di bawah umur,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Para pelaku tawuran ini berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16), dan RA (21). Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus dan tengah memburu tiga pelaku lainnya yang kabur, yakni AK, DW, dan DF, yang juga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut, di antaranya empat bilah celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran, serta tiga unit telepon seluler. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo 170 KUHP terkait percobaan kejahatan dan pengeroyokan, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam,” ungkap AKP Alex Chandra.

Menurut keterangan polisi, SF merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan diketahui membawa senjata tajam dari kelompok Tiba Tiba Tubruk (TTB). Sementara BAF dan DV, yang berasal dari kelompok yang sama, juga kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran.

Pelaku GNP dan IR, yang juga bagian dari kelompok TTB, turut terlibat dalam aksi tawuran tersebut, dan GNP ditemukan membawa senjata tajam. Pelaku RA, yang berasal dari kelompok SB, juga ikut dalam aksi tawuran tersebut.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya tawuran di lokasi kejadian. Petugas yang menerima informasi langsung mendatangi TKP dan melakukan pengamanan. Seorang remaja laki-laki berinisial SAB berhasil ditangkap di lokasi.

Menurut pengakuan SAB, dirinya berboncengan dengan BAF dan DV menggunakan sepeda motor, serta membawa senjata tajam seperti celurit, cocor bebek, dan parang untuk menyerang kelompok lawan. Setelah penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja, yaitu kelompok SB dari Cakung dan kelompok TTB yang berasal dari Gang Pepaya. Kedua kelompok ini sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dan berkelahi melalui akun Instagram.

Aksi tawuran antar kelompok remaja ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku remaja, terutama dalam penggunaan media sosial untuk mengorganisir tindakan kekerasan. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan mengusut tuntas kasus ini.

Pos terkait