Selatpanjang, Rakyat45.com – Langkah kejahatan dua pria berinisial SR (21) dan RS (17) akhirnya terhenti. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti setelah kedapatan membawa 1,03 kilogram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi dengan berat total 15 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1) di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.
“Informasi kami dapatkan pada Kamis, 16 Januari 2024. Keesokan harinya, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit,” kata Iptu Suryawan, Sabtu (18/1).
Namun, para pelaku diketahui mengubah rute perjalanan melalui penyeberangan Tanjung Peranap-Mengkikip menuju Kota Selatpanjang. Polisi yang sudah mengantisipasi pergerakan tersebut berhasil mengamankan keduanya di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip.
“Ketika digeledah, kami menemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat 1,03 kilogram, 50 butir pil ekstasi berwarna cokelat, serta barang bukti lain seperti kotak rokok, plastik, tas, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas Suryawan.
Kedua tersangka, yang merupakan warga Desa Banglas Barat, kini mendekam di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti. Sementara barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.