Ratu Narkoba Bireuen Diterima Kejari Bireuen, Proses Hukum TPPU Segera Dimulai

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, bersama Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menerima tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkotika, Rabu (22/1/2025). /Rakyat45.com/Hendra

Bireuen, Rakyat45.com – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, bersama Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menerima tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkotika, Rabu (22/1/2025). Tersangka berinisial H, yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba Bireuen,” diserahkan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) lengkap dengan barang bukti.

Penyerahan Tahap II ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., di bawah arahan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H. Saat ini, tersangka H tengah menjalani proses hukum lanjutan setelah sebelumnya divonis hukuman mati dalam kasus narkotika.

Tersangka H adalah otak dari jaringan narkoba internasional yang menghubungkan Malaysia, Aceh, dan Medan. Ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024. Dalam sidang tersebut, ia terbukti menjadi pengendali utama pengiriman narkotika berupa 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi ke Medan.

Majelis hakim menilai tindakan H sebagai ancaman serius bagi generasi muda. “Perbuatan terdakwa merusak masa depan bangsa dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum yang berlaku,” kata hakim dalam putusannya. Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa tersangka berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka H ditangkap oleh petugas BNN pada 8 Agustus 2023 di kediamannya. Penangkapan ini terjadi setelah jaringannya, yang melibatkan tiga pelaku asal Malaysia, terungkap. Dalam jaringan tersebut, H berperan aktif sebagai perekrut kurir dan pengatur jalur distribusi narkoba menuju Medan.

Kini, proses hukum terhadap H memasuki babak baru dengan tuduhan pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Setelah diterima Kejari Bireuen, tersangka H ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses persidangan.

Firman Junaidi menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan proses hukum hingga tuntas. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini adalah komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Kasus tersangka H menjadi peringatan serius bagi jaringan narkotika lainnya. Upaya pemerintah, termasuk BNN dan Kejaksaan, menunjukkan tekad kuat untuk memutus rantai peredaran narkotika serta menindak tegas pelaku yang mencoba menyembunyikan hasil kejahatannya melalui pencucian uang.

Proses persidangan yang akan datang diharapkan menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap kejahatan serupa.

Pos terkait