Aliansi GEMPAR Desak BPKAD Pekanbaru Segera Bayar Kegiatan Tunda Bayar

Pekanbaru, Rakyat45.com – Aliansi GEMMPAR RIAU mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan pembayaran kegiatan tunda bayar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Juru bicara GEMPAR Riau, Erlangga, menilai penundaan pembayaran tersebut telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan UMKM. Ia menyebut keterlambatan ini berdampak langsung pada kondisi ekonomi yang kian terpuruk.

“Banyak pengusaha kecil yang terdampak. Bahkan, kami menerima informasi bahwa salah satu rekanan sampai menyegel Rumah Sakit Tuah Madani akibat belum dibayarkannya pekerjaan yang telah mereka selesaikan,” ujar Erlangga, Kamis (8/5/2025).

Erlangga juga menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang memprotes kebijakan tunda bayar. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan empati terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat.

“Harusnya pemerintah itu introspeksi diri dulu. Yang masuk dalam SPK atau SPM itu wajib dibayar. Itu baru namanya pemerintah yang bertanggung jawab. Jangan malah menyalahkan pihak rekanan atau masyarakat yang hanya menuntut haknya,” tegas Erlangga.

GEMPAR Riau pun meminta Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko Pekanbaru agar segera mengambil langkah cepat dan bijak dalam menyelesaikan persoalan ini. Mereka mengingatkan bahwa krisis kepercayaan publik bisa terjadi jika pemerintah terus mengabaikan hak-hak masyarakat dan mitra kerja yang sudah menjalankan kewajibannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Edi perwakilan dari Pemkot Pekanbaru menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan aliansi akan diteruskan ke pimpinan.

“Tentunya ini akan berproses. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada atasan. Empat poin aspirasi dari kawan-kawan akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Kabag Hukum Pemko Pekanbaru itu.

Pos terkait