Rakyat45 Riau – Dugaan pencatutan identitas dalam penggunaan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi sorotan di Pekanbaru. Seorang wartawan bernama Emos Gea mengaku identitas serta sertifikat UKW tingkat Utama miliknya diduga digunakan oleh sejumlah perusahaan media tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Kasus ini terungkap setelah beberapa instansi pemerintah menghubungi Emos Gea untuk memastikan kebenaran penggunaan data UKW miliknya dalam dokumen pengajuan kerja sama publikasi media dengan lembaga pemerintah.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sejumlah media yang diduga mencantumkan nama Emos Gea sebagai pemilik UKW Utama untuk memenuhi syarat administrasi kerja sama dengan instansi pemerintah. Beberapa media yang disebut antara lain gadabajranews.com, hitsnasional.com, jejakberitanews.com, dan kujangpost.com.
Sebagaimana diketahui, kepemilikan sertifikat UKW menjadi salah satu syarat penting yang sering diminta oleh instansi pemerintah dalam proses kerja sama publikasi dengan perusahaan media.
Menanggapi dugaan tersebut, Emos Gea menyatakan keberatan dan merasa dirugikan karena data pribadinya digunakan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya merasa dirugikan dalam persoalan ini. Ada beberapa media yang menggunakan nama dan sertifikat UKW saya untuk kepentingan kerja sama dengan instansi pemerintah tanpa pernah meminta izin ataupun melakukan konfirmasi kepada saya,” ujar Emos kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan identitasnya secara sepihak.
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Saya mempertimbangkan langkah hukum terhadap media yang menggunakan data saya tanpa izin,” tegasnya.
Emos juga mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pihak yang secara melawan hukum mengumpulkan, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi orang lain dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar. Ancaman hukuman bisa lebih berat jika terbukti terjadi unsur pemalsuan data.
Sementara itu, saat dimintai klarifikasi, Nurhasana dan Yadi yang disebut sebagai pemilik beberapa media seperti gadabajranews.com, hitsnasional.com, dan kujangpost.com mengakui bahwa identitas UKW atas nama Emos Gea memang sempat digunakan dalam pengajuan kerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah.
Dalam percakapan melalui sambungan WhatsApp pada 6 Februari 2026, keduanya juga menyampaikan permintaan maaf terkait penggunaan data tersebut.
“Kami memang menggunakan identitas UKW Utama atas nama Emos Gea untuk pengajuan kerja sama di beberapa instansi pemerintah. Jika itu merupakan kesalahan, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar mereka.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, pemilik media jejakberitanews.com mengaku tidak mengenal Emos Gea. Ia menduga kemungkinan data tersebut dimasukkan oleh pihak biro atau perwakilan daerah yang mengurus administrasi media.
“Saya tidak mengenal pemilik UKW atas nama Emos Gea. Bisa saja data itu dimasukkan oleh pihak biro kami. Jika merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan pencatutan identitas ini memunculkan perhatian terkait pentingnya verifikasi data administrasi dalam kerja sama antara media dan instansi pemerintah. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital yang semakin rentan terhadap penyalahgunaan informasi.***












