Daerah

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Makan Bergizi Gratis, Respons Keluhan Menu MBG

52
×

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Makan Bergizi Gratis, Respons Keluhan Menu MBG

Sebarkan artikel ini
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Makan Bergizi Gratis, Respons Keluhan Menu MBG
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra. (R45/Suhardi)

Rakyat45.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan khusus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kualitas dan kesesuaian menu makanan yang diterima para penerima manfaat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan bahwa pembukaan layanan pengaduan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Siak, Afni Zulkifli. Pemerintah daerah ingin memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan, yaitu menyediakan makanan sehat dan layak bagi masyarakat.

Menurut Rozi, belakangan ini pihak pemerintah daerah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait menu MBG yang dinilai kurang sesuai, baik dari segi kelayakan maupun kecocokan dengan usia penerima.

“Bupati Siak menerima cukup banyak laporan dan masukan dari masyarakat terkait program MBG. Karena itu kami membuka layanan pengaduan agar setiap persoalan di lapangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti,” ujar Rozi, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan melalui situs resmi pengaduan di simdumas.siakkab.go.id/laporan atau melalui nomor WhatsApp 0811-7672-224. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan panggilan darurat call center 112 khusus untuk laporan yang bersifat mendesak.

Rozi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh tim terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan laporan yang diterima benar-benar berdasarkan kondisi di lapangan, bukan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat menyampaikan laporan secara jelas dan faktual. Setiap aduan akan diverifikasi dan diteruskan kepada tim yang bertanggung jawab untuk segera ditangani,” jelasnya.

Pembukaan layanan pengaduan ini juga bertujuan menjaga transparansi pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan secara aman, sehat, serta tepat sasaran bagi para penerima manfaat.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta pihak penyelenggara program lainnya.

Rozi menambahkan, setelah dilakukan pertemuan antara Bupati Siak dengan mitra penyedia dan yayasan pengelola program, pemerintah juga membentuk sistem pemantauan harian melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam mekanisme tersebut, setiap penyedia MBG diwajibkan melaporkan menu makanan yang akan didistribusikan setiap hari. Laporan tersebut tidak hanya berupa foto makanan, tetapi juga harus disertai informasi kandungan gizi serta rincian harga setiap menu.

“Setiap SPPG wajib mengunggah menu yang akan disalurkan. Selain foto makanan, mereka juga harus mencantumkan kandungan gizi dan nilai menu yang diberikan,” terangnya.

Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan MBG memiliki media sosial sebagai sarana transparansi. Melalui platform tersebut, menu makanan yang akan didistribusikan kepada penerima manfaat harus dipublikasikan terlebih dahulu.

Dengan sistem pengawasan ini, Pemkab Siak berharap pelaksanaan program MBG dapat lebih terbuka, terkontrol, dan benar-benar memberikan manfaat gizi bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *