Pekanbaru, Rakyat45.com – Luka-luka yang dialami korban penganiayaan YL (43), warga Tenayan Raya, mulai mengering. Namun, rasa keadilan yang diharapkannya justru terasa semakin jauh. Empat bulan berlalu sejak peristiwa tragis pada 22 September 2024, para pelaku yang telah diketahui identitasnya masih bebas berkeliaran, sementara korban terus dirundung kekhawatiran.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, pukul 01.00 WIB, di Jalan Hangtuah, Gang Kuantan. YL dianiaya secara bersama-sama oleh empat orang pelaku. Tak hanya dipukuli dan diseret, tubuh korban juga disundut dengan api rokok. Dalam kondisi penuh luka, YL segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pekanbaru pada hari yang sama.
Laporan resmi diterima dengan Nomor LP/B/863/IX/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Namun, hingga kini proses hukum seolah berjalan di tempat.
Ketika dikonfirmasi, penasihat hukum korban, Mardun, SH., CTA, dari Kantor Hukum ETOS, membenarkan laporan tersebut. “Benar adanya, klien kami telah melaporkan kasus ini pada 22 September 2024. Dua saksi, yakni AP dan Z, sudah diperiksa. Dari dugaan awal terdapat 13 pelaku, penyelidikan telah mengerucut pada empat nama, yakni RS alias Rido Lambe, MRW alias Rido Kopral, G alias Andi, dan FM,” ujar Mardun (1/1/2025).
Menurut Mardun, upaya mediasi sempat dijadwalkan oleh penyidik, tetapi tak satu pun terlapor yang hadir. Terkait status para pelaku, Mardun menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam tahap pengumpulan bukti dan gelar perkara yang dijadwalkan oleh KBO. “Penyidik menyatakan bahwa perkara ini akan naik ke tahap penyidikan, namun kami masih menunggu kepastian jadwal gelar perkara,” tambahnya.
YL sebagai korban berharap ada keadilan yang ditegakkan. “Kami hanya mencari keadilan dan meminta atensi dari aparat hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi tegaknya hukum,” tegasnya.
Hingga kini, luka fisik korban memang telah mengering, tetapi luka batin dan ketidakpastian hukum masih menjadi beban yang harus ditanggung. Publik menantikan langkah tegas dari penegak hukum agar keadilan segera ditegakkan.