Pekanbaru, Rakyat45.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru diduga mengabaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Instruksi yang dikeluarkan pada 22 Januari 2024 itu bertujuan untuk menekan pemborosan dalam penggunaan anggaran negara.
Namun, KPU Kota Pekanbaru tetap menggelar kegiatan yang dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi tersebut. Salah satunya adalah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Premiere, Pekanbaru, pada Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini memicu sorotan publik karena dinilai tidak sesuai dengan semangat penghematan yang tengah digaungkan pemerintah.
Banyak pihak mempertanyakan urgensi acara tersebut serta alasan pemilihan hotel sebagai lokasi kegiatan. Padahal, pemerintah telah menginstruksikan agar penyelenggaraan acara lebih mengutamakan fasilitas yang sudah tersedia di instansi pemerintahan untuk menekan anggaran. Terlebih, FGD tersebut disebut-sebut hanya dihadiri oleh sedikit peserta, sehingga menimbulkan dugaan kurangnya efektivitas serta pemborosan dana.
Sebagai informasi, KPU pusat sendiri telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp900 miliar pada tahun 2025. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU berkomitmen menggelar setiap kegiatan di kantor guna menghemat anggaran. Pagu anggaran KPU tahun 2025 sebesar Rp3,06 triliun diharapkan dapat dikelola dengan prinsip efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Pekanbaru Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rizki Abadi, menjelaskan bahwa kegiatan FGD tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu dengan melibatkan akademisi, pegiat pemilu, pemantau pemilu, dan insan pers.
Terkait alasan penggunaan hotel sebagai tempat acara, Rizki menyebutkan bahwa aula KPU Kota Pekanbaru sedang digunakan untuk menyimpan kontainer perlengkapan Pilkada, sehingga tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan kegiatan di kantor.
“Jika kita menggunakan aula KPU, tentu tidak akan memadai untuk menampung seluruh peserta yang diatur dalam surat edaran. Oleh karena itu, kami memilih hotel sebagai lokasi kegiatan,” ujar Rizki.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan dari KPU Provinsi Riau dan telah dilaporkan kepada KPU RI sebelum pelaksanaannya.
“Kami sudah mendapatkan izin dari KPU Provinsi dan persetujuan dari KPU RI sebelum acara ini diselenggarakan,” tambahnya.
Menanggapi minimnya jumlah peserta yang hadir dalam acara tersebut, Rizki menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengundang peserta, sedangkan kehadiran mereka di luar kendali KPU Kota Pekanbaru.
“Kami hanya bisa mengundang. Kehadiran peserta bergantung pada kesediaan mereka masing-masing,” katanya.
Ketika ditanya mengenai besaran anggaran yang digunakan dalam acara tersebut, Rizki mengaku tidak mengetahui detailnya dan meminta agar pertanyaan tersebut diajukan kepada sekretariat.
“Soal berapa anggaran yang digunakan, silakan tanyakan langsung ke sekretariat,” tutupnya.
Kegiatan ini menambah daftar panjang perdebatan terkait transparansi dan efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan pemilu di daerah. Publik pun menanti tindak lanjut dari KPU RI serta pemerintah pusat terkait dugaan pelanggaran instruksi efisiensi yang telah dicanangkan.