Siak, Rakyat45.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak mengumumkan penundaan pelaksanaan Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat serta Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 yang awalnya dijadwalkan berlangsung di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.
Keputusan ini diambil menyusul pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Jayapura pada 22 Maret 2025. Demi menjaga kondusivitas serta menghormati jalannya proses demokrasi, BAZNAS Kabupaten Siak memutuskan untuk menjadwalkan ulang kegiatan tersebut.
Ketua BAZNAS Kabupaten Siak, H. Samparis bin Tatan, S.Pd.I, menjelaskan bahwa GEMAR Siak Berzakat merupakan program tahunan yang telah berlangsung sejak 2013 dan menjadi bagian dari rangkaian pendistribusian zakat yang dilakukan tiga kali dalam setahun.
“Program ini telah berjalan selama 12 tahun dan menjadi agenda rutin di bulan Ramadan. Sebelumnya, kegiatan ini telah dirapatkan dalam Koordinasi UPZ Kecamatan se-Kabupaten Siak pada 12 Februari 2025, jauh sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mengingat agenda PSU, kami memutuskan untuk menunda sementara,” ujar Samparis.
BAZNAS Siak menegaskan bahwa kegiatan GEMAR Siak Berzakat dan pendistribusian zakat pola konsumtif ini murni bersifat sosial dan tidak memiliki kaitan dengan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Siak. Pihaknya juga membantah adanya spekulasi mengenai keterlibatan dana zakat dalam politik.
“Kami ingin meluruskan bahwa pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS bersifat transparan dan sesuai aturan. Kesalahpahaman yang berkembang di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” tegasnya.
Samparis menambahkan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran PSU serta memastikan distribusi zakat tetap berjalan dengan optimal setelah proses demokrasi selesai.
“Kami memahami pentingnya PSU sebagai bagian dari demokrasi. Oleh karena itu, kami menunda kegiatan ini dan memastikan bahwa mustahik tetap akan menerima haknya setelah tanggal 22 Maret 2025, tanpa terpengaruh siapa pun yang terpilih sebagai bupati,” tambahnya.
BAZNAS Siak menyatakan bahwa jadwal baru untuk pelaksanaan GEMAR Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I 2025 di Kecamatan Bungaraya akan diumumkan setelah PSU selesai dilaksanakan.
Sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BAZNAS Siak menegaskan komitmennya dalam menjaga prinsip pengelolaan dana zakat dengan menerapkan konsep 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI). Masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga zakat.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat guna membantu masyarakat yang membutuhkan. Terima kasih atas pengertian dan dukungan dari semua pihak,” tutup Samparis.