Peristiwa

Rida K Liamsi Tuding Manajemen Riau Pos Rugikan Pendiri, Soroti Dugaan Pengambilalihan Aset

68
×

Rida K Liamsi Tuding Manajemen Riau Pos Rugikan Pendiri, Soroti Dugaan Pengambilalihan Aset

Sebarkan artikel ini
Pendiri sekaligus mantan Chairman Riau Pos Group Rida K Liamsi menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait konflik internal Riau Pos Group dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (30/6/2026)./R45/

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pendiri sekaligus mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, menyampaikan kritik terbuka terhadap manajemen PT Riau Pos Intermedia Pers dan pemegang saham mayoritas perusahaan. Dalam pernyataan pers yang dirilis Selasa (30/6/2026), ia menuding kebijakan perusahaan telah mengabaikan kepentingan para pendiri, termasuk dalam proses pengambilalihan sejumlah aset strategis yang menurutnya dilakukan dengan nilai di bawah harga pasar.

Menurut Rida, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga menyentuh perjalanan panjang perusahaan yang dibangun sejak 1991. Ia mengatakan Riau Pos Group tumbuh dari sebuah usaha media berskala kecil hingga berkembang menjadi jaringan media yang memiliki bisnis surat kabar, televisi, percetakan, dan properti di berbagai wilayah Sumatera.

Rida menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja bersama para pendiri, di antaranya almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur. Karena itu, ia mengaku kecewa terhadap arah kebijakan perusahaan saat ini yang dinilainya tidak lagi mencerminkan semangat yang dulu dibangun bersama.

“Saya telah dizalimi oleh perusahaan yang saya dirikan bersama teman-teman dengan keringat dan air mata,” ujar Rida dalam pernyataan tersebut.

Soroti Nilai Pengambilalihan Aset

Salah satu poin yang paling disoroti Rida adalah proses pengambilalihan aset perusahaan. Ia mengklaim sejumlah properti utama berpindah kepemilikan dengan nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Menurut Rida, Gedung Graha Pena Batam yang diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp200 miliar diambil alih dengan nilai sekitar Rp80 miliar. Sementara Gedung Graha Pena Pekanbaru yang menurutnya bernilai sekitar Rp150 miliar disebut dialihkan dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Klaim tersebut merupakan pernyataan Rida dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut.

Ia juga menilai perusahaan lokal yang dimiliki karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki ruang yang cukup untuk menolak keputusan tersebut karena posisi mereka sebagai pemegang saham minoritas.

Rida mengatakan perubahan kepemilikan aset itu turut berdampak terhadap operasional sejumlah unit usaha. Menurutnya, Harian Riau Pos tidak lagi menempati gedung utamanya di Pekanbaru, sedangkan Batam Pos kini beroperasi dari lokasi berbeda setelah tidak lagi menggunakan gedung sebelumnya.

Singgung Nasib Karyawan dan Proses Hukum

Selain menyoroti persoalan aset, Rida juga mengaku prihatin terhadap kondisi para pekerja di lingkungan Riau Pos Group. Ia menyebut telah terjadi pemutusan hubungan kerja, pensiun dini, serta masih adanya hak-hak karyawan yang menurutnya belum diselesaikan sepenuhnya.

Di tengah perselisihan tersebut, Rida juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan ketika masih menjabat sebagai Chairman. Ia menduga laporan yang menyeret namanya berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan manajemen, meski memilih menyerahkan seluruh perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Tentang perkara ini saya serahkan pada proses hukum dan biarlah nanti pengadilan yang membuktikannya,” kata Rida.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Riau Pos Intermedia Pers maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan Rida K Liamsi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pihak agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *