Peristiwa

Polda Papua Pastikan Ledakan Bom PD II di Biak Dipicu Kelalaian, Kasus Dihentikan

11
×

Polda Papua Pastikan Ledakan Bom PD II di Biak Dipicu Kelalaian, Kasus Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Polda Papua Pastikan Ledakan Bom PD II di Biak Dipicu Kelalaian
Polda Papua mengungkap penyebab ledakan bom Biak yang menewaskan sembilan orang di Kelurahan Fandoi, Kabupaten Biak Numfor. (R45/Alfian)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Polda Papua mengungkap penyebab ledakan bom Biak yang menewaskan sembilan orang di Kelurahan Fandoi, Kabupaten Biak Numfor. Hasil penyelidikan menyimpulkan ledakan bom peninggalan Perang Dunia II itu dipicu aktivitas pemotongan ilegal bahan peledak jenis TNT yang dilakukan para pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific crime investigation. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh tersangka meninggal dunia di lokasi ledakan sehingga perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kapolda Papua menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk meningkatkan mitigasi terhadap keberadaan sisa material perang di wilayah Papua.

“Kami menyampaikan rasa duka mendalam kepada seluruh keluarga korban. Polda Papua berkomitmen untuk terus meningkatkan mitigasi dan pemetaan wilayah rawan peninggalan Perang Dunia II agar tragedi memilukan akibat kelalaian fatal seperti ini tidak kembali terulang,” tegas Kapolda Papua melalui keterangan resminya.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dengan melibatkan Tim Polda Papua. Selain penegakan hukum, kepolisian juga fokus pada pemulihan psikologis masyarakat terdampak.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara terang benderang bersama Tim Polda Papua. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan penegakan hukum berjalan objektif sekaligus mendampingi pemulihan psikologis warga terdampak di Kelurahan Fandoi,” ujar AKBP Ari Trestiawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Parasian Herman Gultom mengatakan penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.

Ledakan yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Monginsidi, mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, enam orang luka-luka, serta merusak satu rumah ibadah dan sembilan rumah warga.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka berinisial YR, MR, DR, LI, dan YAM yang diduga melanggar Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kasus secara yuridis kami hentikan atau SP3 karena kelima tersangka utama tewas di lokasi kejadian. Namun, penyidikan tetap dapat berjalan kembali jika di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan dari pihak lain,” ujar Kombes Pol Parasian Herman Gultom.

Meski perkara dihentikan demi hukum, Satreskrim Polres Biak Numfor telah menyelesaikan seluruh administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Papua mengungkap pusat ledakan berada di kolong rumah milik YR. Dari 111 barang bukti yang diamankan, penyidik memastikan bahan peledak yang meledak merupakan TNT (High Explosive).

“Gesekan konstan gergaji dan gerinda memicu akumulasi panas eksesif yang tanpa sengaja mengaktifkan sistem pemicu (fuse) bom. Hal ini mendetonasi rantai bahan peledak utama secara instan, sehingga daya hancur pecahan logam melesat cepat hingga radius 50 meter menghancurkan bangunan sekitarnya,” jelas Kabid Labfor Polda Papua AKBP I Gede Suhartawan.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Papua juga berhasil mengidentifikasi tiga korban yang sebelumnya sulit dikenali melalui pemeriksaan DNA di Laboratorium Pusdokkes Polri. Ketiga korban tersebut yakni Yohanes Marandof, Laini, dan Yulianus Raubaba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengungkapkan para pelaku diduga nekat memotong bom karena motif ekonomi. Bubuk TNT rencananya akan diambil untuk dirakit menjadi bom ikan atau dopis.

“Temuan perlengkapan selam dan mesin tempel di TKP memperkuat indikasi bahwa bubuk TNT tersebut sengaja diekstrak untuk komoditas bom ikan rakitan atau dopis,” tegas Kombes Pol Cahyo Sukarnito.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah memberikan bantuan logistik serta layanan trauma healing kepada warga terdampak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh benda yang diduga merupakan sisa peninggalan perang dan segera melaporkannya kepada aparat apabila ditemukan.

Usai konferensi pers di Aula Polres Biak Numfor, Rabu (15/7/2026), tiga jenazah yang telah berhasil diidentifikasi diserahkan kepada pihak keluarga di RSUD Biak Numfor untuk dimakamkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *