Hukum

Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian di Rupat Ternyata Positif Narkoba

619
×

Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian di Rupat Ternyata Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polsek Rupat mengamankan K.A. (36) bersama tiga cincin emas dan satu unit ponsel Vivo hasil dugaan pencurian. Tersangka juga positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Minggu (14/6/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kasus pencurian di Rupat berhasil diungkap jajaran Polsek Rupat setelah melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan barang berharga milik warga di Desa Makeruh, Kecamatan Rupat. Seorang pria berinisial K.A. (36) diamankan polisi dan hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkotika.

Kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di Jalan Sultan Syarif Qasim RT 004 RW 002, Desa Makeruh. Saat kejadian, rumah dalam keadaan ditinggalkan pemiliknya selama beberapa hari.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. melalui Kanit Reskrim langsung mengerahkan Tim Opsnal untuk memburu pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada K.A. yang kemudian ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat hendak diamankan di kediamannya, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya sebelum berhasil kabur.

Dalam pemeriksaan awal, K.A. mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Makeruh. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga cincin emas dan satu unit telepon genggam Vivo warna biru yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

Fakta lain terungkap setelah petugas melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan K.A. positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Penyalahgunaan narkotika sering kali menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, Polres Bengkalis terus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *