Hukum

Mobil Dinas BPJN Riau Diduga Diganti Plat Hitam, PPK PJN II Dilaporkan ke APH

31
×

Mobil Dinas BPJN Riau Diduga Diganti Plat Hitam, PPK PJN II Dilaporkan ke APH

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas BPJN Riau Diduga Diganti Plat Hitam
Mobil dinas BPJN Riau diduga diganti dari plat merah menjadi plat hitam. LSM MAMPIR siapkan laporan ke aparat penegak hukum. R45/Hadiriku Zega

Rakyat45.com, Pekanbaru – Dugaan penyalahgunaan mobil dinas plat hitam mencuat di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) II, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau. Sorotan mengarah kepada oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 ruas Simpang Lago–Pematang Reba, Hermi Ardani.

Sebuah kendaraan operasional jenis Toyota Innova bernomor polisi B 1008 DQ yang seharusnya menggunakan pelat merah sebagai kendaraan dinas pemerintah, diduga telah diganti menjadi pelat hitam seperti kendaraan pribadi. Meski demikian, nomor kendaraan disebut tetap sama.

Temuan itu memicu reaksi dari Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (LSM-MAMPIR), Hariyanto. Ia menegaskan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan manipulasi aset negara tersebut.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, untuk segera disita mobil tersebut karena mobil adalah barang/milik negara yang tidak boleh disalahgunakan. Ini jelas bentuk manipulasi dan pelanggaran telak terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Plat merah itu identitas negara, bukan properti pribadi yang bisa diubah sesuka hati,” tegas Hariyanto kepada media, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan hukum, tetapi juga mencoreng etika pejabat negara yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat.

“Mobil itu dipinjamkan negara untuk menunjang tugas pokok dan mobilitas proyek, bukan untuk disamarkan identitasnya. Sebagai manajer ruas jalan, seharusnya memberikan keteladanan, bukan malah menunjukkan gaya hidup yang tidak transparan dengan mengakali aturan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Hariyanto juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan BPJN Riau. Ia menduga ada pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dan arogansi di sini. Jika plat nomor diganti tanpa izin resmi dari kepolisian, maka TNKB tersebut ilegal. Secara hukum, pelakunya bisa terancam pidana kurungan hingga dua bulan atau denda material. Kami mendesak Kepala Balai untuk segera memberikan sanksi tegas. Jangan sampai citra institusi rusak gara-gara satu oknum,” ujarnya.

Sesuai aturan, kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi bahwa operasional kendaraan tersebut dibiayai oleh negara. Pergantian ke pelat hitam diduga kerap dilakukan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Hermi Ardani belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler pada Selasa (28/4/2026) belum mendapat respons maupun klarifikasi resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *