Rakyat45.com, Pekanbaru – Modus sampah ilegal Pekanbaru kembali terungkap. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menemukan angkutan sampah bodong yang menyamar sebagai armada resmi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengelabui petugas.
Temuan ini terungkap saat tim gabungan DLHK bersama Satpol PP melakukan operasi penertiban. Petugas memergoki satu unit mobil pikap yang membuang sampah secara sembarangan di wilayah perbatasan kota.
Kendaraan tersebut diketahui memasang stiker bertuliskan LPS Kelurahan Sungai Sibam di bagian depan, namun setelah diperiksa, tidak terdaftar sebagai armada resmi.
“Jadi ini bukan angkutan LPS, tapi angkutan LPS palsu. Mereka beroperasi cuma bermodalkan stiker saja agar terlihat legal,” ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (4/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai pengangkut sampah. DLHK memastikan seluruh armada resmi telah terdata lengkap, termasuk nomor polisi kendaraan.
“Jangan kira kami tidak punya data, setelah kami periksa, mobil ini sama sekali tidak terdaftar di LPS,” tegas Reza.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku menjalankan aktivitasnya pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Mereka memanfaatkan kawasan pinggiran kota sebagai lokasi pembuangan guna menghilangkan jejak.
DLHK menilai temuan ini menjadi peringatan penting untuk memperketat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan dan akses masuk kota.
Ke depan, pemerintah memastikan tidak ada lagi toleransi bagi pelaku pembuangan sampah ilegal. Penindakan tegas akan langsung diberikan kepada pelanggar.
“Untuk antisipasi, kami terus melakukan pengawasan. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak ada lagi peringatan, namun langsung dikenakan sanksi denda,” pungkasnya.***












