Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Nias Selatan dalam mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kepolisian.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., dengan melibatkan kurang lebih 50 personel.
Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lahusa.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di dalam rumah. Keempatnya masing-masing berinisial RL (40), warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa; IH (37), warga Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa; TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; dan KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.
RL diduga memiliki peran dalam penguasaan dan peredaran narkotika tersebut. Namun, dugaan peran masing-masing orang, termasuk RL, masih didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan serta analisis terhadap alat bukti yang telah diamankan.
Puluhan Paket Diduga Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi:
-
- Sebanyak 26 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
-
- Satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
-
- Uang tunai sebesar Rp3.157.000.
-
- Satu buah timbangan elektrik.
-
- Empat buah alat isap atau bong.
-
- Enam buah korek api.
-
- Tiga bungkus plastik klip.
-
- Satu buah kotak hitam berisi plastik klip.
-
- Dua buah kaca pyrex.
-
- Satu buah sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
-
- Tiga unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program prioritas Kapolri sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Nias Selatan akan terus melaksanakan kegiatan OSN secara berkelanjutan di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Kapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa terhadap keempat orang yang diamankan beserta barang bukti masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Menurutnya, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri jaringan peredaran narkotika, serta mengungkap asal-usul barang yang diduga merupakan narkotika tersebut.
Penyidik juga akan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan berdasarkan keterangan, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Polres Nias Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status hukum terhadap para pihak yang diamankan akan didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Masyarakat Diimbau Aktif Melaporkan Dugaan Peredaran Narkoba
Polres Nias Selatan kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan Operasi Sarang Narkoba dan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Nias Selatan dapat semakin aman serta terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima sesuai ketentuan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.***












