Rakyat45.com, NIAS SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias Selatan membantah anggapan bahwa pengemudi yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut di Desa Hiliganowo Salo’o, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, telah dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Dalam keterangannya, pihak Satlantas menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa pengemudi telah dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum dinilai tidak tepat apabila hanya didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada dalam pengawasan langsung petugas.
PENGEMUDI DISERAHKAN KEPADA PENJAMIN, BUKAN BERARTI PERKARA DIHENTIKAN
Kanit Gakkum Satlantas Polres Nias Selatan, AIPTU Martinus Gulo, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan harus dibedakan dengan penetapan status hukum sebagai tersangka.
Pengemudi yang bersangkutan pada tahap penanganan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyerahan kepada pihak penjamin disertai kewajiban wajib lapor, sebagaimana tercantum dalam dokumen penanganan perkara, bukan berarti proses hukum telah dihentikan ataupun pihak yang bersangkutan dinyatakan bebas dari segala bentuk pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, setiap tindakan kepolisian dalam penanganan perkara harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi konkret perkara.
SATLANTAS TEGASKAN STATUS PERKARA MASIH BERJALAN
Pihak Satlantas kembali menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, penyerahan kepada pihak penjamin, dan penghentian penanganan perkara.
Ketiganya merupakan hal yang berbeda dalam proses hukum.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila keputusan penyerahan kepada penjamin langsung ditafsirkan sebagai penghentian perkara atau bentuk pembebasan dari pertanggungjawaban hukum.
Perkembangan penanganan perkara tetap mengacu pada administrasi dan proses resmi yang sedang berjalan.

PEMERIKSAAN BUKTI HARUS DILAKUKAN SECARA OBJEKTIF
Dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepolisian perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hal itu meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, kondisi kendaraan, serta bukti-bukti lain yang relevan untuk mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan maupun ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian bukti secara objektif.
Dengan demikian, penentuan pertanggungjawaban hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini yang belum didukung hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
HAK KELUARGA KORBAN TETAP DIHORMATI
Satlantas Polres Nias Selatan juga menegaskan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menghormati perhatian dan pertanyaan keluarga korban maupun masyarakat terhadap kasus tersebut.
Penyampaian informasi kepada publik akan dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan penyelidikan, perlindungan informasi yang patut dirahasiakan, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
KASAT LANTAS MELALUI KANIT GAKKUM IMBAU MASYARAKAT TIDAK TERPANCING INFORMASI YANG BELUM UTUH
Melalui klarifikasi tersebut, Kasat Lantas Polres Nias Selatan AKP Piktor T.P. Silalahi, S.H., melalui Kanit Gakkum AIPTU Martinus Gulo, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan maut di Desa Hiliganowo Salo’o masih berada dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa tidak berada dalam pengawasan langsung petugas bukan berarti seseorang telah dinyatakan tidak bersalah. Begitu pula, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara telah dihentikan.
Satlantas Polres Nias Selatan juga menghormati kritik, masukan, dan perhatian insan pers sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja institusi kepolisian.
Namun, seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan tetap mengedepankan fakta yang terverifikasi, keberimbangan pemberitaan, serta asas praduga tidak bersalah.
Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status penanganan perkara dan tidak membangun persepsi yang keliru terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepolisian menegaskan, persoalan tidak berada dalam pengawasan langsung petugas tidak dapat disamakan dengan penghentian perkara. Proses penanganan tetap harus mengacu pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.**












