Rokan Hulu, Rakyat45.com – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatra Karya Agro (SKA) di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, kembali diduga mencemari aliran Sungai Siabu Sumbek. Dugaan ini mencuat setelah masyarakat bersama sejumlah awak media turun langsung ke lokasi pembuangan limbah pada Kamis (13/03), dan mendapati aliran limbah terus mengalir ke anak sungai.
Seorang warga Desa Sei Kuning, Ir. Hasibuan, mengungkapkan bahwa sejak berdirinya PKS PT SKA, berbagai permasalahan lingkungan terus terjadi, mulai dari dugaan praktik adu domba masyarakat hingga pencemaran limbah yang berulang kali terjadi. Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dinilai lamban dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
“DLHK sudah mengeluarkan sanksi administratif, tetapi tidak terealisasi dengan baik karena masyarakat menolak solusi yang tidak sesuai dengan harapan mereka. Padahal, pencemaran terus terjadi tanpa ada sanksi yang memberikan efek jera kepada perusahaan,” ujar Hasibuan.
Yang lebih mencurigakan, lanjutnya, pihak PT SKA telah membangun Land Aplikasi (LA) sebagai tempat penampungan limbah akhir. Namun, fasilitas ini diduga hanya sebatas formalitas dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kepala Desa Sei Kuning menegaskan bahwa permasalahan ini tak akan pernah selesai jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Bupati Rokan Hulu dan DLHK Provinsi Riau.
“Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah dan itikad baik dari PKS PT SKA untuk menyelesaikan persoalan ini, masyarakat akan terus menjadi korban,” tegasnya.
Ia juga berharap agar Pemkab Rokan Hulu dan DLHK segera turun tangan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak limbah yang diduga berasal dari PT SKA. Pasalnya, pencemaran ini telah terjadi berulang kali, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kasihan masyarakat yang terdampak. Kenapa sampai saat ini manajemen PT SKA tidak memberikan solusi konkret terkait limbah cairnya? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jangan sampai ada kesan bahwa pencemaran ini dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pembangunan Land Aplikasi yang dibuat oleh PT SKA. Menurutnya, perusahaan seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa agar masyarakat mengetahui sejauh mana hak mereka terkait fasilitas tersebut.
“Kami ingin semua ini transparan dan tidak merugikan masyarakat. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka dampak pencemaran akan semakin luas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SKA belum memberikan tanggapan terkait dugaan pencemaran ini. Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil.