Pekanbaru, Rakyat45.com – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Provinsi Riau untuk membahas anggaran APBD tahun 2025, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (24/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut di fokuskan upaya mencari solusi atas keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan berobat akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau H. Indra Gunawan Eet.,Ph.D didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Fairus.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau drg. Sri Sadono Mulyanto, bersama dengan kepala bidang, staf, dan jajaran lainnya dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet mengatakan, bahwa persoalan tersebut kerap ditemui saat pihaknya melakukan reses.
“Banyak masyarakat yang mengadu tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit lantaran status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan akibat tunggakan iuran.
Karena tunggakan BPJS tersebut, banyak masyarakat yang tidak bisa berobat di Rumah sakit juga mengalami kendala dalam melayani mereka secara administratif,” kata Ketua Ketua Komisi V DPRD Riau disapa akrab Engah Eet.
“Tunggakan iuran tersebut terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih memprihatinkan. “Banyak dari mereka yang tidak mampu melunasi iuran karena penghasilan yang minim.
Sementara peserta penerima UHC tetap mendapatkan layanan. Ia mengusulkan agar rapat khusus diadakan untuk mencari solusi bersama.” terang Engah Eet.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim meminta penjelasan terkait anggaran APBD 2025, rasionalisasi anggaran, serta daftar nama-nama kegiatan yang tertunda pembayarannya pada tahun 2024.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan drg. Sri Sadono Mulyanto menjelaskan, bahwa kegiatan tunda bayar yang dimaksud meliputi iuran BPJS, program JKN dan belanja penanggulangan gawat darurat. Untuk anggaran 2025, lebih banyak difokuskan pada pembiayaan dan perjalanan dinas ke kabupaten/kota.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, menanyakan terkait penerapan aturan efisiensi dari pemerintah pusat, serta mengenai tunda bayar kepada pihak ketiga.
“Mengapa pembayaran kepada pihak ketiga tidak diprioritaskan terlebih dahulu dan mengapa BPJS justru diutamakan?” ujar Robin.**
Editor; Indrajedt