SIAK, Rakyat45.com – Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar hearing terkait pengelolaan lahan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi persoalan di tengah masyarakat. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Putri Kaca Mayang, Kamis (30/01/2025), dihadiri oleh tiga camat dan penghulu dari sembilan desa/kampung, serta perwakilan dari koperasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, mengungkapkan bahwa tujuan hearing ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan lahan TORA agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang disampaikan oleh BPN dan Kementerian Agraria, lahan TORA tidak diperbolehkan ditanami sawit dan akasia.
“Kami ingin memastikan bahwa program ini berjalan sesuai aturan dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kita mendorong agar lahan ini digunakan untuk program yang lebih menguntungkan selain sawit dan akasia,” ujar Sujarwo.
Lebih lanjut, Sujarwo menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak agar program ini dapat terlaksana dengan baik. Ia meminta para camat dan penghulu untuk mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat terkait lahan TORA.
“Kita harus berada dalam satu pemikiran dan satu komitmen dalam mendorong program ini agar berjalan dengan baik. Jangan sampai ada pihak yang menghambat atau malah merugikan masyarakat. Kami dari Komisi II DPRD Siak akan terus mengawal agar program ini benar-benar bisa meningkatkan perekonomian warga,” tambahnya.
Dalam hearing tersebut, Sujarwo juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan lahan, termasuk peran pengelola atau pihak yang menjadi ‘bapak angkat’ bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua tahapan mulai dari pembersihan lahan, pola tanam, hingga kontrak kerja harus disosialisasikan secara transparan kepada warga.
“Kami berharap para pihak terkait, termasuk inspektor yang mengawasi proyek ini, dapat menjelaskan secara rinci semua langkah yang akan diambil. Mulai dari tahap pembersihan lahan, pola tanam yang akan diterapkan, hingga skema kerja yang menguntungkan masyarakat. Semua ini harus dibahas agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” tegasnya.
Sujarwo juga mengajak masyarakat untuk mendukung program yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BPN, Adwil Pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
“Harapan saya, mari kita bersama-sama mendukung program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menghalangi atau merugikan warga. Kita ingin program ini sukses dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.