Rakyat45.com, Jakarta – Penyelesaian sengketa tanah Nias menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, menerima Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, untuk membahas sejumlah hambatan pembangunan, terutama terkait konflik pertanahan, percepatan sertifikasi, serta tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Yusuf Nache menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dan tata ruang guna mendorong investasi dan kepastian hukum.
“Pemerintah Daerah fokus pada penyelesaian sengketa tanah dan hambatan pembangunan akibat status kawasan hutan. Kami berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat redistribusi tanah, sertifikasi tanah masyarakat, sinkronisasi tata ruang dan Revisi RTRW Nias Selatan, agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa hambatan hukum di kemudian hari,” ucap Yusuf Nache.
Ia berharap koordinasi ini menghasilkan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah sehingga persoalan pertanahan dan revisi RTRW dapat diselesaikan secara komprehensif.
Sementara itu, Ossy Dermawan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah, khususnya yang berkaitan dengan status kawasan hutan, menjadi perhatian serius kementerian.
“Kementerian ATR/BPN RI, dalam penyelesaian sengketa tanah terkait status KAWASAN HUTAN dan Revisi RTRW Nias Selatan menjadi atensi kami. Agar muatan dalam revisi RTRW tersebut disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan rencana yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Sehingga dapat menjamin hak – hak masyarakat serta tidak mengalami gangguan atau hambatan dalam pembangunan.”
Ia juga menyatakan komitmen kementerian untuk mempercepat reforma agraria dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah, termasuk rencana kunjungan kerja langsung ke Kabupaten Nias Selatan.
Dalam upaya mempercepat reforma agraria dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah kepulauan, Wakil Menteri ATR/BPN RI beserta jajarannya menyatakan kesiapan untuk turun langsung ke daerah guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan efektif.***












