Rakyat45.com, Rokan Hulu – Dugaan praktik perjudian jenis mesin tembak ikan atau gelper kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung terbuka di wilayah Durian Sebatang, Jalan Lingkar Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, pada Senin (13/04/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mesin-mesin perjudian itu beroperasi tanpa hambatan, meski Kepolisian Republik Indonesia terus menggaungkan komitmen pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk judi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas perjudian itu terlihat jelas dan berlangsung sepanjang hari. Bahkan, lokasi permainan disebut berada di pinggir jalan sehingga mudah diakses dan disaksikan masyarakat.
“Siang malam tetap ada yang main. Tempatnya jelas terlihat, bukan sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Keberadaan praktik judi yang diduga berlangsung terang-terangan ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan aparat di wilayah tersebut. Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut luput dari pantauan atau justru terjadi pembiaran.
Di tengah upaya membangun citra institusi yang profesional dan bersih, kondisi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sejumlah warga mengaku mulai resah dengan dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka khawatir praktik perjudian akan memengaruhi generasi muda serta memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
“Kami takut anak-anak dan remaja ikut-ikutan bermain mesin meja ikan ikan. Sudah sering mendengar bahwa orang habis uang di situ,” ungkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga pun mendesak Polres Rokan Hulu untuk segera mengambil tindakan tegas dan membuktikan komitmen dalam memberantas perjudian di wilayahnya.
Menurut mereka, penindakan terhadap penyakit masyarakat seharusnya menjadi prioritas, terutama dalam menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jika praktik tersebut terus berlangsung tanpa penindakan, bukan hanya norma sosial dan agama yang terancam, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Rokan Hulu.***












