Rakyat45.com, Meranti – Imigrasi Selatpanjang Dukung SBT sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan warga Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia. Gagasan Special Border Treatment (SBT) dinilai dapat menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat mencari penghasilan di negara tetangga dan tuntutan kepastian hukum bagi pekerja migran.
Dukungan tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dalam Rapat Lanjutan Special Border Treatment (SBT) Pekerja Migran Indonesia di Kepulauan Meranti dan Tanjung Balai Karimun, Rabu (26/8/2026), di Ruang Rapat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas), Gedung Sentra Mulia, Jakarta.
Forum yang dibuka Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumhamimipas, Herdaus, mempertemukan perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Pembahasan mencakup peluang penerapan SBT, mekanisme pelaksanaan, dasar regulasi, hingga perlindungan masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Kepulauan Meranti memiliki hubungan geografis, historis, dan sosial yang erat dengan Malaysia. Kondisi tersebut membuat mobilitas lintas batas menjadi bagian dari dinamika kehidupan masyarakat, terutama ketika lapangan pekerjaan dan tingkat penghasilan di dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian warga.
Malaysia pun menjadi salah satu tujuan pencarian kerja pada sektor perkebunan, kilang, pertanian, dan konstruksi. Persoalan muncul ketika sebagian masyarakat masuk melalui jalur resmi, tetapi kemudian bekerja tanpa izin kerja atau melalui pola yang dikenal sebagai passing.
Data yang dipaparkan dalam rapat memperlihatkan peningkatan signifikan. Jumlah keberangkatan pekerja passing naik dari 3.570 orang pada 2020 menjadi 54.233 orang pada 2026. Lonjakan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya mencari mekanisme yang lebih aman, tertib, dan memiliki landasan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan SBT perlu dipertimbangkan sebagai respons terhadap kondisi faktual masyarakat Meranti.
“Special Border Treatment merupakan salah satu upaya strategis yang perlu didorong untuk menjawab kondisi nyata masyarakat Kepulauan Meranti. Kantor Imigrasi Selatpanjang siap memberikan dukungan penuh sesuai kewenangan dan regulasi keimigrasian yang berlaku,” ujar Dendi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertemukan kebutuhan mobilitas masyarakat dan fungsi pengawasan. Kepastian bagi warga yang melakukan aktivitas lintas batas tetap harus berada dalam koridor aturan keimigrasian.
“Yang terpenting adalah bagaimana mekanisme ini nantinya dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan ketentuan keimigrasian,” kata Dendi.
Dukungan juga datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Junior Manerep Sigalingging, menyatakan kesiapan mendukung penyusunan mekanisme SBT yang diharapkan mampu memberi manfaat ekonomi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat Meranti.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, melihat kebijakan tersebut memiliki urgensi kuat bagi daerahnya. Menurutnya, kedekatan dengan Malaysia, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta perbedaan nilai ekonomi menjadi faktor yang mendorong masyarakat mencari nafkah di negara tersebut.
“Penerapan SBT ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat karakteristik Kepulauan Meranti yang memiliki kedekatan geografis, historis, dan sosial dengan Malaysia. Selain itu, keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah serta perbedaan nilai ekonomi turut mendorong masyarakat memilih Malaysia sebagai tujuan bekerja,” ujar Muzamil.
Muzamil berharap SBT dapat menghadirkan jalur yang lebih jelas bagi masyarakat Meranti sehingga mereka tidak terjebak dalam kerentanan akibat persoalan legalitas ketika bekerja di Malaysia.
Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, S.Sos, MM, turut menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, skema tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemanfaatan izin kunjungan, tetapi dapat membuka mekanisme izin kerja yang sesuai dengan kesepakatan Indonesia dan Malaysia.
Pada sisi regulasi, rapat menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan. SBT harus memiliki posisi yang jelas dan tidak bertabrakan dengan ketentuan pelindungan PMI, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perwakilan Bappenas dan Kantor Staf Presiden mendorong penyusunan aturan yang sederhana serta mudah diakses masyarakat. Kejelasan mekanisme dinilai penting agar warga tidak kembali memilih jalur keberangkatan yang tidak resmi karena proses legal dianggap sulit.
Kementerian Luar Negeri juga mendorong agar perkembangan SBT dibawa dalam Annual Consultation Indonesia–Malaysia Tahun 2026. Langkah bilateral diperlukan karena skema tersebut menyangkut mekanisme lintas batas dan membutuhkan kesepakatan kedua negara.
Penyusunannya diarahkan menggunakan pendekatan Government to Government (G to G), dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Pada saat yang sama, sistem verifikasi perlu disiapkan untuk memastikan fasilitas hanya diberikan kepada masyarakat perbatasan yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan akurasi data kependudukan masyarakat sasaran. Ketepatan data menjadi bagian penting agar fasilitas SBT tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Rencana penerapan SBT belum menjadi kebijakan final. Rapat menyepakati bahwa pembahasannya masih membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan komunikasi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia.
Bagi Imigrasi Selatpanjang, proses tersebut merupakan bagian dari upaya mencari format kebijakan yang mampu menjawab realitas perbatasan tanpa mengurangi fungsi pengawasan. Dukungan akan diberikan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku, dengan harapan SBT kelak mampu menghadirkan mobilitas yang lebih tertib sekaligus perlindungan dan kepastian hukum bagi PMI Meranti di Malaysia.**












