HukumKriminal

Saksi Sebut Hanya Terdakwa yang Memukul, CCTV Buka Fakta Berbeda

456
×

Saksi Sebut Hanya Terdakwa yang Memukul, CCTV Buka Fakta Berbeda

Sebarkan artikel ini
Saksi Miswardi dan Arman. memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (26/8/2026)./R45/In

Rakyat45.com, Bengkalis – Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi di Pengadilan Negeri Bengkalis mengarah pada satu persoalan penting: siapa saja yang terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Keterangan saksi meringankan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis menyebut hanya terdakwa yang memukul, sementara majelis hakim menilai rekaman CCTV menunjukkan gambaran berbeda.

Sidang berlangsung Rabu (26/8/2026) di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi meringankan, Miswardi dan Arman.

Miswardi, yang mengaku telah lama mengenal korban, mengatakan terdakwa turun dari mobil tanpa ditarik korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok. Saat itu, Miswardi yang mengendarai sepeda motor berhenti di belakang mobil terdakwa dan turun untuk melerai dengan memeluk pinggang korban.

Menurut Miswardi, korban kemudian melayangkan pukulan dengan tangan kanan, tetapi tidak mengenai terdakwa. Korban disebut kehilangan keseimbangan hingga jatuh telentang di aspal. Setelah itu, terdakwa memukul korban.

Warga mulai berdatangan ke lokasi. Miswardi juga mengaku melihat seorang pria yang tidak dikenalnya mengenakan kaos merah dan terlihat hendak memukul korban. Lima orang yang disebut sebagai keluarga terdakwa turut datang, tetapi saksi mengatakan tidak melihat mereka melakukan pemukulan.

“Saya tidak melihat selain terdakwa memukul korban. Tapi, ada pria berkaos merah datang mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa. Tapi, saya tidak melihat mereka memukul korban,” ujar Miswardi.

Keterangan tersebut menjadi sorotan majelis hakim karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan dalam persidangan. Mas Toha Wiku Aji bahkan beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur.

Hakim menilai rekaman CCTV memperlihatkan adanya beberapa orang yang diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Posisi jatuh korban juga menjadi bagian yang diperhatikan majelis hakim ketika membandingkan keterangan saksi dengan rekaman tersebut.

Miswardi tetap mempertahankan keterangannya saat diminta menjelaskan posisi korban ketika terjatuh.

“Korban meninju dengan tangan kanan, tapi tak kena. Akhirnya korban terpeleset jadi telentang ke kiri,” kata Miswardi sembari memperagakan gerakan korban.

Sementara itu, saksi Arman mengatakan dirinya melihat cekcok antara korban dan terdakwa yang kemudian dilerai warga. Setelah itu, keduanya kembali terlibat perkelahian hingga Abdul memukul Rudi dan membuat korban jatuh.

Terdakwa Abdul Rahman kemudian memberikan versi berbeda mengenai awal kejadian. Ia mengatakan perselisihan bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikemudikannya hampir menyerempet sepeda motor korban. Menurut terdakwa, situasi tersebut memicu emosi korban hingga melontarkan kata-kata kurang pantas.

Korban kemudian berhenti dan menurunkan kaca mobil. Cekcok berlanjut hingga korban disebut menampar terdakwa. Abdul mengaku turun dari mobil dan membalas dengan pukulan tangan kanan yang mengenai rahang kiri korban.

Terdakwa mengatakan dirinya kemudian mendorong korban hingga jatuh telentang dan tidak sadarkan diri. Abdul juga mengaku kehilangan keseimbangan sehingga jatuh dengan lutut kiri menghantam aspal.

Dalam kondisi korban yang disebutnya pingsan, Abdul mengakui kembali melayangkan beberapa pukulan yang mengenai mata kanan dan bagian belakang kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Penjelasan terdakwa kembali dipertanyakan majelis hakim. Hakim menilai keterangan tersebut belum menjelaskan keberadaan pria berbaju merah yang terlihat dalam rekaman CCTV.

“Saudara jangan bohong. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban. Saksi melihat ada pria berkaos merah yang mau memukul korban. Dan rekeman CCTV ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban,” kata Mas Toha Wiku Aji.

Abdul tetap menyatakan bahwa hanya dirinya yang terlibat dalam perkelahian dan mengaku tidak mengetahui adanya pihak lain yang memukul korban.

“Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban yang lain saya tidak tahu,” jawab terdakwa mempertegas perbuatannya.

Selain pemeriksaan saksi dan terdakwa, korban menyerahkan pengajuan restitusi kepada majelis hakim atas cedera berat yang dialaminya. Biaya perawatan yang telah dikeluarkan disebut mencapai kurang lebih Rp200 juta.

Setelah mendengarkan keterangan saksi meringankan dan memeriksa terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *