Kriminal

Diduga Edarkan Sabu di Belakang RSUD Bengkalis, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

27
×

Diduga Edarkan Sabu di Belakang RSUD Bengkalis, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi
Pria berinisial S (40) ditangkap saat berada di Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.41 WIB. (R45/Leni)

Rakyat45.com, Pekanbaru โ€“ Pengedar sabu Bengkalis yang diduga beraksi di kawasan belakang RSUD Bengkalis berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Pria berinisial S (40) ditangkap saat berada di Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.41 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengatakan, lokasi penangkapan sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” ujar AKP Tidar kepada Rakyat45.com, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam daftar pencarian dan penyelidikan petugas.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap terduga. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine.

Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya kepada Rakyat45.com, Rabu (15/7/2026).

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Bengkalis terkait status kepegawaian terduga. Karena itu, penyebutan “honorer RSUD Bengkalis” pada judul awal belum dapat dipastikan dan tidak digunakan dalam pemberitaan ini demi menjaga akurasi serta asas praduga tak bersalah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *