Rakyat45.com, Bengkalis – Pengawasan keamanan Lapas Kelas IIA Bengkalis diperketat. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Medy Albar Suhartanto langsung memimpin penyisiran Blok C04 pada Kamis (27/8/2026), dalam razia yang diarahkan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di lingkungan hunian.
Razia dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Medy turun bersama Komandan Regu Pengamanan (Rupam) IV, staf KPLP, dan anggota Rupam IV. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, termasuk penggeledahan badan warga binaan serta pengecekan kamar hunian untuk memastikan kondisi blok tetap aman dan terkendali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin dan insidentil yang diterapkan Lapas Kelas IIA Bengkalis. Selain mencari barang yang dilarang, pemeriksaan diarahkan untuk mendeteksi lebih awal potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, razia menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keamanan sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui razia rutin maupun insidentil sebagai bentuk deteksi dini terhadap segala potensi gangguan keamanan. Setiap temuan menjadi pengingat bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak boleh kendur. Kami mewujudkan Lapas Bengkalis yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang-barang yang dilarang.” tegas Priyo.
Medy mengatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Ia menilai setiap hasil pemeriksaan penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketelitian dan kewaspadaan jajaran pengamanan.
“Razia rutin adalah strategi pengawasan yang senantiasa kami jalankan untuk menjaga lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif. Setiap hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran petugas untuk meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian dalam menjaga keamanan pemasyarakatan.” ujar Medy.
Barang yang diduga terlarang dan ditemukan dalam pemeriksaan kemudian didata, disita, serta dimusnahkan sesuai ketentuan. Penanganan tersebut menjadi tindak lanjut untuk menjaga area hunian dari benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Rangkaian pengawasan itu sekaligus mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendorong penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berintegritas.**












