Rakyat45.com, NIAS SELATAN, SOMAMBAWA — Pengadaan ayam potong untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, kini menjadi sorotan warga. Rekaman video yang memperlihatkan pengangkutan ayam menggunakan mobil Mitsubishi L300 dengan wadah berbahan fiber memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul bahan pangan, mekanisme pengadaan, serta standar keamanan pangan yang diterapkan oleh pengelola dapur MBG setempat.
Ama Mila, warga yang mempertanyakan pengangkutan tersebut, menyebut bahwa ketika dirinya menanyakan muatan kepada sopir dan merekam kejadian itu, ia mendapat jawaban bahwa ayam potong yang diangkut berasal dari Medan.
Informasi tersebut kini menuntut penjelasan terbuka dari pengelola dapur MBG Oladano, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Badan Gizi Nasional (BGN).
PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIJAWAB DENGAN DIAM!
Persoalan ini bukan sekadar tentang ayam yang didatangkan dari luar daerah. Yang menjadi perhatian utama ialah bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa pemasoknya, bagaimana ayam diangkut, serta apakah seluruh tahapan penerimaan dan penyimpanan bahan pangan telah memenuhi standar yang berlaku.
Jika benar ayam tersebut dikirim dari Medan ke Nias Selatan, publik berhak mengetahui bagaimana rantai distribusinya dikelola. Apakah kendaraan yang digunakan dilengkapi fasilitas yang memadai untuk menjaga suhu dan kebersihan? Apakah wadah fiber tersebut memenuhi persyaratan untuk mengangkut bahan pangan mentah? Apakah suhu ayam selama perjalanan dikendalikan dan dicatat?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bukan sekadar asumsi atau pernyataan sepihak.
Mendatangkan bahan pangan dari luar daerah tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, asal barang, jarak pengiriman, kondisi kendaraan, dan cara penanganannya merupakan aspek penting yang patut diperiksa, terlebih karena ayam merupakan bahan pangan yang mudah rusak apabila tidak ditangani dengan benar.
AYAM UNTUK PROGRAM GIZI HARUS TERJAMIN KEAMANANNYA!
Program MBG menyangkut kebutuhan pangan dan keselamatan para penerima manfaat. Karena itu, kualitas bahan baku tidak boleh hanya diasumsikan baik berdasarkan tampilan luar atau keterangan pemasok.
Ayam yang digunakan harus dapat ditelusuri asalnya, diterima melalui prosedur yang jelas, serta ditangani dengan memperhatikan kebersihan dan pengendalian suhu sesuai ketentuan keamanan pangan.
Penggunaan Mitsubishi L300 dan wadah berbahan fiber yang terlihat dalam rekaman video perlu dinilai berdasarkan kondisi nyata pengangkutan. Jenis kendaraan semata tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan harus memastikan apakah wadah, kebersihan kendaraan, perlindungan bahan pangan, serta pengendalian suhu selama perjalanan benar-benar memadai.
Demikian pula, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa ayam tersebut tidak layak konsumsi hanya berdasarkan rekaman pengangkutan. Namun, ketiadaan kesimpulan pelanggaran bukan alasan untuk mengabaikan pertanyaan warga.
Justru di sinilah pengawasan seharusnya bekerja: memeriksa fakta, menelusuri dokumen, menguji kepatuhan terhadap standar, dan menyampaikan hasilnya secara transparan.
BGN DAN KEPALA SPPG HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN KONKRET!
Sorotan warga Oladano semestinya menjadi alasan bagi pihak terkait untuk segera melakukan verifikasi. BGN dan Kepala SPPG perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pengadaan ayam yang digunakan untuk kebutuhan dapur MBG setempat.
Setidaknya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi:
1. Siapa nama pemasok ayam potong tersebut dan dari mana bahan pangan itu diperoleh?
2. Apakah pemasok memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat menunjukkan dokumen asal-usul produk?
3. Bagaimana proses pemesanan, pembelian, dan pertanggungjawaban pengadaan dilakukan?
4. Apakah kendaraan serta wadah pengangkutan memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan pangan?
5. Bagaimana suhu ayam dikendalikan selama pengiriman, terutama jika perjalanan berlangsung dalam waktu lama?
6. Apakah petugas penerimaan di dapur melakukan pemeriksaan kondisi fisik, suhu, jumlah, dan dokumen sebelum ayam digunakan?
7. Apakah tersedia catatan penerimaan bahan pangan dan prosedur penyimpanan yang dapat diperiksa?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Ini merupakan hal-hal mendasar yang perlu dijawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BGN juga perlu memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada kelengkapan laporan administratif. Kondisi nyata di lapangan, proses distribusi, dan penerimaan bahan pangan harus diverifikasi secara objektif.
**SOP PENGADAAN DAN PENERIMAAN BAHAN PANGAN HARUS DIBUKTIKAN PELAKSANAANNYA!**
Dalam pengelolaan bahan pangan untuk program MBG, aspek penting yang perlu diperiksa mencakup kelayakan pemasok, dokumen pembelian, kesesuaian barang yang diterima, kebersihan pengangkutan, pengendalian suhu, dan penyimpanan.
Untuk bahan pangan hewani seperti ayam, pemeriksaan tidak boleh sekadar menghitung jumlah kiriman. Petugas juga perlu memastikan kondisi produk, kebersihan penanganan, ketertelusuran sumber, serta pemenuhan persyaratan keamanan pangan yang berlaku.
Apabila pengelola menyatakan seluruh prosedur telah dijalankan, pernyataan tersebut seharusnya dapat didukung dengan dokumen dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Transparansi bukan sekadar menyampaikan bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur. Transparansi berarti bersedia menjelaskan prosedur apa yang diterapkan, bagaimana prosedur itu dijalankan, dan bukti apa yang mendukung pernyataan tersebut.
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak ketika menyangkut bahan pangan yang akan dikonsumsi penerima manfaat program pemerintah.
**JANGAN SAMPAI PENGAWASAN HANYA ADA DI ATAS KERTAS!**
Program MBG tidak cukup dinilai dari jumlah porsi makanan yang dibagikan setiap hari. Kualitas bahan baku, keamanan proses distribusi, ketepatan penerimaan barang, dan pertanggungjawaban pengadaan juga merupakan bagian penting dari pelaksanaannya.
Karena itu, dugaan persoalan dalam pengangkutan ayam di Oladano harus ditangani melalui pemeriksaan yang terukur. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta.
Langkah tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pengelola dapur MBG untuk menunjukkan bahwa pengadaan bahan pangan dilaksanakan secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pertanyaan warga berkembang menjadi ketidakpercayaan hanya karena klarifikasi tidak diberikan secara memadai.
WARGA BERHAK BERTANYA, PENGELOLA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB!
Sorotan Ama Mila terhadap pengangkutan ayam potong di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, kini menjadi ujian bagi keterbukaan pengelolaan program MBG di tingkat lokal.
Publik menunggu penjelasan mengenai asal pemasok, mekanisme pengadaan, standar pengangkutan, dan prosedur penerimaan bahan pangan di dapur setempat.
Hingga terdapat pemeriksaan dan keterangan resmi, belum dapat dipastikan apakah pengangkutan tersebut melanggar ketentuan atau apakah ayam yang dibawa tidak layak konsumsi. Oleh sebab itu, pemeriksaan yang objektif dan transparan menjadi langkah yang paling diperlukan.
BGN dan Kepala SPPG diharapkan segera merespons sorotan warga dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
Sebab, ketika program pemerintah menyangkut keamanan pangan dan penggunaan anggaran publik, pertanyaan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai gangguan. Pertanyaan itu harus dijawab dengan data, dokumen, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kini, publik menunggu: apakah pengadaan dan pengangkutan ayam untuk MBG Oladano benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan, dan apakah pihak pengelola siap membuktikannya secara terbuka?












