Bengkalis, Rakyat45.com – Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, bertempat disebuah rumah beralamatkan Jalan Pramuka, Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis,
Dalam pengungkapan tersebut, berhasil amankan seorang nelayan yang berinisial Az alias Man (37 th) merupakan warga Merambai RT/RW 001/007, Kel/Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Res narkoba IPTJ Doni Binsar.,S.H.,M.H, mengatakan kepada media ini, berdasarkan dari informasi masyarakat, tepatnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekira pukul 05.30 WIB.
“Team berhasil menemukan rumah Az als Man dan team langsung mengambil langkah hukum berupa penggerebekan rumah tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka dan di temukan barang bukti berupa,
7 (Satu) bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram, 1 (Satu) Unit handphone android, Sendok sabu dan Uang tunai senilai Rp. 500.000,” ungkap IPTJ Doni, Selasa, 11 Maret 2025.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutur Kasat Rws Narkoba Polres Bengkalis.**(LW).