Hukum

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas di MV Oceanna 5

587
×

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas di MV Oceanna 5

Sebarkan artikel ini
Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 unit iPhone bekas ilegal yang ditemukan dalam enam kotak tanpa pemilik di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) usai kedatangan MV Oceanna 5 dari Muar, Malaysia. Kamis (3/7/2026)./R45/

Rakyat45.com, Bengkalis – Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit iPhone bekas ilegal yang diduga masuk dari Malaysia melalui MV Oceanna 5. Ratusan telepon seluler bekas senilai lebih dari Rp4 miliar itu ditemukan tanpa pemilik di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis, sebelum sempat beredar di pasaran.

Pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap kedatangan penumpang MV Oceanna 5 dari Muar, Malaysia, pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam berada di atas sebuah troli tanpa ada penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah menunggu beberapa saat, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray.

Hasil pemindaian menunjukkan keenam kotak tersebut berisi handphone. Barang kemudian ditegah dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5 sebelum diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, S.ST., Ak., S.M., M.M., mengatakan hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap enam kotak tersebut berisi 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe yang diduga merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798,00. Penindakan tersebut juga berhasil mencegah potensi kerugian negara akibat pelanggaran di bidang kepabeanan.

“Dan ini mencegah potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran sebesar Rp950.242.721,00 (sembilan ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah),” ujar Kakan Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah. Jum’at (3/7/2026).

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal yang tidak memiliki jaminan kualitas, keamanan, maupun legalitas, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga berisiko bagi masyarakat karena kondisi perangkat, kualitas, dan asal-usulnya tidak dapat dipastikan.

“Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, antara lain narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Bea Cukai Bengkalis memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang impor yang melanggar ketentuan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.

“Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung perdagangan yang sehat, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan,” tutupnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *