Peristiwa

Niat Buka Kebun, Api Malah Melahap 85 Hektare

105
×

Niat Buka Kebun, Api Malah Melahap 85 Hektare

Sebarkan artikel ini
Tersangka TH diamankan polisi setelah pembakaran lahan yang semula untuk membuka kebun meluas menjadi karhutla sekitar 85 hektare di Kepulauan Meranti. Minggu (6/9/2026)./R45/AH.

Rakyat45.com, Rangsang – Niat membuka kebun dengan cara memerun justru berubah menjadi petaka. Api yang semula hanya diperkirakan membakar sekitar dua hektare lahan di Desa Gemalasari, Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, akhirnya meluas hingga sekitar 85 hektare dan menyeret pemilik lahan berinisial TH (56) ke dalam perkara hukum.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita dalam konferensi pers, Minggu (6/9/2026), mengatakan kebakaran bermula dari aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan TH pada 31 Agustus 2026. Api sempat dipadamkan, tetapi aktivitas pembakaran kembali berlangsung pada 1 September hingga akhirnya menjalar ke kawasan sekitar.

Situasi berubah ketika api mulai menjalar ke kawasan sekitar. Sebelumnya, TH telah mendapat peringatan agar tidak melakukan pembakaran. Ketua RT setempat juga mengingatkan agar api tidak dibiarkan tanpa pengawasan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, TH meninggalkan kebun untuk makan siang. Tak lama setelah itu, Ketua RT melihat kepulan asap muncul dari arah lahan yang sebelumnya dibakar.

TH kembali sekitar pukul 13.40 WIB. Saat tiba, api telah membesar. Angin kencang membuat kobaran dengan cepat bergerak dan sulit dikendalikan.

“Walaupun yang bersangkutan sempat membantu untuk memadamkan api, tapi ternyata sudah terlambat, api sudah menjalar ke mana-mana karena saat itu angin bertiup sangat kencang,” kata Gede.

Kebakaran yang semula diperkirakan hanya mencakup dua hektare kemudian menyebar hingga sekitar 85 hektare. Luas area yang terbakar membuat polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab sekaligus pihak yang bertanggung jawab.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan bersama Laboratorium Forensik. Dalam proses penyelidikan, petugas mencari TH yang diketahui tidak berada di rumah.

Petugas kemudian menemukan TH di rumah anaknya. Ia diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kebakaran tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa parang, gergaji, korek api mancis, dua kayu bekas terbakar, serta pelepah daun pinang bekas terbakar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyebut TH diduga kuat sebagai pelaku utama pembakaran lahan. Statusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla tersebut.

Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan risiko pembukaan lahan dengan cara membakar. Kondisi menjadi semakin rawan karena wilayah Kepulauan Meranti banyak memiliki kawasan lahan gambut yang mudah terbakar dan dapat mempercepat penyebaran api.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut tidak hanya berisiko memicu kebakaran meluas, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum ketika api menimbulkan dampak yang lebih besar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *