PEKANBARU – PI 10 Persen Migas menjadi fokus pembahasan dalam rapat evaluasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama pemerintah daerah penghasil minyak dan gas bumi di Provinsi Riau. Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menghadiri pertemuan tersebut di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), sebagai bentuk komitmen mengawal hak daerah penghasil migas.
Rapat membahas hasil deteksi pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen sekaligus mengevaluasi implementasinya agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.
Dalam agenda tersebut, Bistamam didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rohil Rahmatul Zamri, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Rohil. Turut hadir jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan para kepala daerah dari kabupaten/kota penghasil migas.
KPK RI memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PI 10 persen beserta sejumlah rekomendasi guna memperkuat tata kelola sektor minyak dan gas bumi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan hak daerah penghasil benar-benar terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Bistamam menilai skema PI 10 persen merupakan peluang strategis bagi daerah penghasil migas untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen penuh mendukung seluruh proses PI 10 persen secara transparan dan sesuai regulasi. Kami berharap pengelolaan ini memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat,” ujar Bistamam.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat agar pelaksanaan PI 10 persen dapat berjalan secara optimal.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan hak daerah penghasil migas dapat direalisasikan secara maksimal sesuai amanat regulasi.
Melalui evaluasi yang dilakukan KPK RI, pemerintah daerah berharap tata kelola sektor migas di Riau semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Optimalisasi PI 10 persen juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.***












