Rakyat45.com, Duri – Satu perkara, tetapi kini menghadirkan dua arena hukum. Kasus Rudi Saputra, Ketua RT yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Pada saat yang sama, penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menetapkan Rudi sebagai tersangka.
Situasi tersebut membuat keluarga mempertanyakan bagaimana rangkaian perkara itu dikembangkan. Rika Octavia, istri Rudi, menilai perubahan status hukum suaminya perlu dilihat bersama dengan proses dugaan pengeroyokan yang menurut keluarga belum seluruhnya terungkap.
“Aneh dan janggal. Kalau pihak kepolisian menyampaikan ini bagian dari proses, menurut saya ini sudah tidak masuk akal. Kasus dari laporan kami masih diproses dan sampai saat ini masih berjalan di persidangan, sementara pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan suami saya belum ditemukan. Namun, suami saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana tidak aneh, dari korban bisa menjadi tersangka?” ujar Rika, Senin (31/8/2026).
Menurut Rika, perhatian keluarga bukan semata tertuju pada status baru Rudi. Mereka juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan orang lain dalam peristiwa tersebut.
“Sangat tidak adil. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kami mengharapkan keadilan. Saya sebagai istri seorang korban pengeroyokan melihat sampai saat ini hanya satu orang yang masih ditahan. Saya menilai pihak kepolisian belum menindaklanjuti lebih dalam agar pelaku lainnya ditemukan,” katanya.
Pengaduan Dibawa ke Propam
Keluarga kemudian memilih menempuh jalur pengawasan internal kepolisian. Rika membenarkan telah melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri.
“Benar, saya sudah melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polri karena menurut saya belum adil. Di saat kasus kami belum selesai dan tersangka yang ikut mengeroyok suami saya belum ditemukan, tiba-tiba kami mendapat percepatan penetapan suami saya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pengaduan juga disebut telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, khususnya Komisi III.
Rika mengatakan keluarga menyertakan sejumlah dokumen dalam pengaduan tersebut. Materinya antara lain identitas Rudi, keterangan dan kronologi perkara, surat penetapan tersangka, tautan pemberitaan selama proses hukum, serta rekaman CCTV yang disebut disimpan dalam Google Drive.
Dokumen itu, kata Rika, dikirim melalui jasa ekspedisi pada 31 Agustus 2026.
Minta Seluruh Fakta Diperiksa
Rika menegaskan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum. Keluarga, menurut dia, hanya ingin memastikan seluruh rangkaian perkara diperiksa secara objektif.
“Saya berharap laporan ini dievaluasi kembali, prosesnya dilaksanakan dengan sebenar-benarnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Khusus terkait kasus pengeroyokan yang kami laporkan, kami berharap segera dibantu untuk menemukan pelaku lainnya. Lalu terkait penetapan suami saya sebagai tersangka, kami berharap agar itu dicabut,” tuturnya.
Ia mengatakan keluarga telah memberikan bukti yang mereka miliki selama proses hukum berlangsung.
“Saya bukan seorang pakar hukum, tetapi saya menilai hal ini janggal. Bagaimana mungkin jika pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang, pihak kepolisian tidak bisa mengembangkan dan menelusuri lagi, sementara kami sudah menyerahkan bukti lengkap, keterangan saksi, bahkan sudah ada satu orang yang ditahan,” ujarnya.
Rika menyebut dokumen, bukti, rekaman CCTV, dan keterangan saksi telah diserahkan dalam persidangan.
“Tentu saja ada. Dokumen, bukti, rekaman CCTV, serta keterangan saksi telah kami serahkan ke persidangan. Semuanya sudah kami lengkapi,” katanya.
Keluarga Mengaku Menanggung Dampak
Persoalan hukum yang berlangsung juga disebut berdampak terhadap kehidupan keluarga. Rika mengatakan proses tersebut membawa beban mental dan materi, memengaruhi kesehatan, serta memunculkan tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
“Tentunya banyak yang dirugikan, terutama beban mental, materi, kesehatan, kecaman dari warga, omongan publik. Kami juga kehilangan waktu bersama keluarga sejak mengikuti perkara ini,” ungkapnya.
Meski menyampaikan keberatan, Rika mengaku tetap percaya proses hukum dapat memberikan jalan menuju keadilan.
“Saya yakin dan percaya. Ini juga merupakan suatu pengharapan bahwa negara kita bisa memberikan keadilan melalui proses yang objektif, sehingga masyarakat Indonesia bisa merasa lebih aman dan tenang,” katanya.
Ia meminta aparat mempertimbangkan seluruh fakta dan membuka proses secara transparan.
“Proses seadil-adilnya, pertimbangkan sebenar-benarnya dan transparankan prosesnya sebenar-benarnya,” tegas Rika.
Menunggu Tindak Lanjut
Keluarga kini menunggu respons atas pengaduan yang telah mereka sampaikan. Rika berharap laporan tersebut diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya berharap laporan yang saya ajukan dapat diterima, segera diproses dan ditindaklanjuti sebenar-benarnya, agar kami dapat merasakan keadilan itu,” pungkasnya.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih berada dalam proses hukum. Pernyataan mengenai dugaan kejanggalan dan keberatan atas penanganan perkara merupakan pandangan dari pihak keluarga Rudi Saputra.
Sementara itu, ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun substansi hukum dalam penanganan perkara tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum oleh institusi yang berwenang.
Perkembangan perkara ini kini menempatkan keluarga Rudi pada posisi menunggu dua hal sekaligus: proses hukum yang terus berjalan dan tindak lanjut atas pengaduan yang mereka ajukan. Ujungnya bukan sekadar perubahan status seseorang, melainkan bagaimana setiap bukti dan keterangan diuji secara objektif agar kepastian hukum dapat diperoleh tanpa meninggalkan fakta yang belum terjawab.**












