Hukum

Tujuh Tahun Berjalan, Sengketa Sawit di Pinggir Bengkalis Belum Temui Kepastian Hukum

35
×

Tujuh Tahun Berjalan, Sengketa Sawit di Pinggir Bengkalis Belum Temui Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Tujuh Tahun Berjalan, Sengketa Sawit di Pinggir Bengkalis Belum Temui Kepastian Hukum
Sengketa sawit di Pinggir, Kabupaten Bengkalis, hingga kini belum menemukan titik terang. Ramlan Simanjuntak, warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan sejak 2019. R45/LW

Rakyat45.com, Bengkalis – Sengketa sawit di Pinggir, Kabupaten Bengkalis, hingga kini belum menemukan titik terang. Ramlan Simanjuntak, warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan sejak 2019.

Kasus tersebut bermula dari klaim kepemilikan lahan perkebunan sawit yang dibeli Ramlan pada 2007. Ia mengaku memiliki dokumen resmi bernomor 567/SKBS/TS/XI/2007 serta bukti pelunasan dan surat serah terima yang diselesaikan pada 2011.

Namun, lahan tersebut kemudian diklaim pihak lain sehingga memicu sengketa berkepanjangan. Upaya mediasi sempat dilakukan sebanyak empat kali di kantor desa hingga 2013, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Dalam mediasi itu, saya tidak pernah melihat dokumen yang bisa membuktikan kepemilikan sah dari pihak tersebut,” ujar Ramlan, Kamis (7/5/2026).

Perselisihan memuncak pada 22 Agustus 2018 saat Ramlan mendapati alat berat jenis excavator beroperasi di lahannya di Jalan Pelita Ujung, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Mandau.

Aktivitas di lokasi disebut meliputi pembuatan kanal dan penumbangan pohon sawit. Ramlan mengaku sempat meminta operator menghentikan pekerjaan, namun aktivitas tetap berlangsung setelah pihak yang mengklaim lahan datang ke lokasi.

“Untuk menghindari konflik, saya memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu sebagai dugaan perusakan,” katanya.

Sejak 2019 hingga 2024, Ramlan tercatat telah melayangkan sedikitnya lima laporan polisi ke Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis. Laporan itu terkait dugaan pencurian, pengancaman, hingga perusakan lahan.

Kuasa hukum Ramlan, Doni Erianto Bagariang SH MH dan Jon Erwin Simanjuntak SH, menyebut dua laporan kliennya telah dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti dan unsur pidana tidak terpenuhi.

Pihak kuasa hukum menilai penghentian perkara tersebut belum mencerminkan fakta di lapangan karena klien mereka telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung.

“Klien kami telah menyerahkan bukti kepemilikan, dokumentasi kondisi lahan, serta keterangan dari pekerja. Seharusnya ini cukup untuk meningkatkan status perkara, bukan justru dihentikan,” kata Doni.

Menurutnya, dugaan penggunaan alat berat di lahan sengketa juga perlu ditelusuri lebih mendalam agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Riau terhadap laporan yang telah dihentikan.

“Hingga kini, kami masih menunggu kepastian hukum,” ujarnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya sejumlah laporan yang diajukan Ramlan. Ia mengatakan dua laporan telah dihentikan, sedangkan laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman.

“Laporan terkait dugaan perusakan dan pengancaman masih kami dalami. Meski peristiwanya sudah lama, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga menyebut status lahan yang berada di kawasan hutan menjadi salah satu aspek yang masih memerlukan pembuktian dalam penyidikan.

“Semua akan diuji dalam proses hukum yang berjalan,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *