Hukum

Pengedar Sabu Rupat Utara Ditangkap, Polisi Buru Pemasok yang Kabur

520
×

Pengedar Sabu Rupat Utara Ditangkap, Polisi Buru Pemasok yang Kabur

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu di Rupat Utara ditangkap dengan barang bukti 3,85 gram sabu. Polisi kini memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Senin (15/6/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Pengedar sabu Rupat Utara kembali menjadi sasaran aparat kepolisian. Polsek Rupat Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial BD (40) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram. Dari pengembangan kasus, polisi juga memburu seorang pemasok berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Dusun Sei Empang, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan BD pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,85 gram yang disembunyikan di dalam gulungan tisu. Selain itu, turut diamankan dua buah mancis berwarna oranye, satu perangkat alat hisap (bong), serta satu buah kaca pirek sebagai barang bukti.

Hasil interogasi menunjukkan BD mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial R. Namun, saat dilakukan pengejaran, R berhasil melarikan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine terhadap BD menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Rupat Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bengkalis juga diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *