Rakyat45.com, Selatpanjang – Penerangan hukum program MBG menjadi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti untuk mencegah persoalan sebelum muncul dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis. Para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Kepulauan Meranti dibekali pemahaman mengenai aturan, administrasi, serta tanggung jawab hukum dalam menjalankan program pemerintah tersebut.
Langkah pencegahan itu berlangsung melalui kegiatan penerangan hukum di Gedung Lancang Kuning, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (1/9/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Mengantisipasi Terjadinya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Kepulauan Meranti.”
Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, mengatakan pemahaman hukum diperlukan agar pengelola SPPG mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan program tetap transparan serta akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola dan pelaksana program SPPG dapat memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Ricky.
Ia menilai pencegahan harus ditempatkan sebagai langkah awal, terutama untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat berkembang menjadi persoalan hukum.
“Dengan memahami aturan dan melaksanakan tata kelola yang baik, kita dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum sekaligus mendukung agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Materi penerangan hukum disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Sahputra Sinaga bersama Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Dorta Mauli Tamba dan Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Hermawan Agung Widianto.
Pembahasan mencakup pemahaman hukum, tata kelola administrasi, serta langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan SPPG. Peserta kemudian mendapat kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi melalui sesi tanya jawab, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kepulauan Meranti Suryani, para Kepala SPPG, serta jajaran masing-masing.
Bagi Kejari Kepulauan Meranti, penguatan kesadaran hukum menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola program yang tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Sahputra Sinaga mengatakan penerangan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para pelaksana terhadap ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, kegiatan ini dapat mendorong terciptanya tata kelola program yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Andi.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan hukum ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga program MBG tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan tujuan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.**












