Hukum

Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang

46
×

Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang

Sebarkan artikel ini
Petugas Imigrasi mendampingi seorang WNA dalam proses penindakan keimigrasian sebelum dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rabu (5/8/2026)./R45/AH.

Rakyat45.com, Selatpanjang – Pelanggaran izin tinggal berujung pada tindakan tegas. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial H.Y setelah terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan peruntukannya.

Deportasi WNA Tiongkok Selatpanjang tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Pengawasan itu dipimpin Nanda Ambeg Paramaarta dan berlanjut pada pemeriksaan terhadap H.Y sesuai prosedur yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan H.Y melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur tindakan terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, petugas menjatuhkan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. H.Y diberangkatkan melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Xiamen Gaoqi International, Selasa (4/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dendi, Rabu (5/8/2026).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang kemudian mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya dalam wilayah kerjanya, untuk menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan dan menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Penegakan aturan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar hukum yang menentukan aktivitas orang asing selama berada di wilayah Indonesia.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *