RAKYAT45.COM – Pemusnahan Arsip Imigrasi Selatpanjang kembali dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi dan penguatan keamanan informasi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang memusnahkan sebanyak 42.012 berkas arsip fasilitatif dan substantif keimigrasian yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor WIM.4.IMI.1-UM.02.02-2043. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Persetujuan pemusnahan diberikan melalui Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B/KN.00.01/228/2026 tertanggal 23 Juni 2026 serta Surat Kepala Biro Umum Nomor SEK.5-UM.02.02-120 tanggal 30 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Pelaksanaan pemusnahan juga mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, serta Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Ibrahim Darussalam Siregar, mengatakan pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan dokumen yang wajib dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.
“Pemusnahan arsip ini tidak sekadar mengurangi penumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, kami juga memastikan keamanan informasi dalam dokumen keimigrasian tetap terlindungi serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah arsip yang sudah habis masa retensinya, tetapi juga memastikan dokumen yang mengandung informasi keimigrasian tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Pemusnahan arsip menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dalam menerapkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan sesuai dengan jadwal retensi yang telah ditetapkan. Langkah tersebut sekaligus mendukung terciptanya sistem administrasi yang lebih tertib dan akuntabel.
Selain itu, pengelolaan arsip yang baik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian, dengan memastikan hanya dokumen yang masih memiliki nilai guna yang tetap disimpan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kearsipan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel.***












