Daerah

Meranti Hadapi Ancaman Abrasi dan Gambut, Kapolres Dorong Perda Lingkungan

307
×

Meranti Hadapi Ancaman Abrasi dan Gambut, Kapolres Dorong Perda Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Bahas pelestarian lingkungan yang dipimpin Wakil Bupati Muzamil Baharudin dan dihadiri Ketua DPRD Khalid Ali, Sekda Sudandri Jauzah, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, serta sejumlah pejabat terkait di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2026)./R45/AH.

Rakyat45.com, Selatpanjang – Abrasi terus menggerus kawasan pesisir, sementara bentang lahan gambut membutuhkan perlindungan yang tidak berhenti pada penindakan ketika kerusakan terjadi. Kondisi tersebut mendorong Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengusulkan regulasi khusus melalui Perda Pelestarian Lingkungan Meranti.

Usulan itu diarahkan untuk menjadikan pelestarian lingkungan sebagai kebijakan jangka panjang yang memiliki pijakan hukum jelas. Penghijauan lahan gambut, rehabilitasi mangrove, pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, hingga pencegahan pembakaran sampah rumah tangga menjadi sejumlah aspek yang diharapkan masuk dalam aturan tersebut.

Gagasan itu dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Muzamil Baharudin dan dihadiri Ketua DPRD Khalid Ali, Sekda Sudandri Jauzah, Kapolres AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, serta sejumlah pejabat terkait.

AKBP Gede mengatakan, karakter wilayah Meranti yang terdiri atas kawasan pesisir dan lahan gambut membuat pemerintah membutuhkan regulasi yang lebih terarah. Menurutnya, perlindungan ekosistem harus berjalan melalui aturan yang mampu mengikat pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, serta berbagai pihak terkait.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi melalui perda agar upaya pelestarian lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini mampu membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” ujar AKBP Gede.

Meranti sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Pemkab juga memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Namun, menurut Kapolres, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur agenda penghijauan, reboisasi, penanaman mangrove, serta pemulihan lahan gambut. Karena itu, perda baru diharapkan dapat mengisi kebutuhan tersebut dengan program yang lebih konkret.

Rancangan tersebut antara lain diarahkan untuk mendorong penanaman pohon secara berkala di lingkungan perkantoran dan sekolah, menyediakan ruang terbuka hijau dengan melibatkan masyarakat, serta memperkuat rehabilitasi kawasan mangrove menggunakan tanaman api-api.

Usulan lainnya berupa pembentukan pusat pembibitan pohon di desa-desa yang memiliki tingkat kerawanan abrasi. Pengelolaannya dapat melibatkan Bhabinkamtibmas sehingga kegiatan penghijauan tidak hanya berhenti pada penanaman, tetapi berlanjut pada pemeliharaan dan pengembangan bibit di tingkat desa.

Kapolres menilai pendekatan tersebut penting karena keberlangsungan lingkungan Meranti berkaitan langsung dengan masa depan masyarakat yang hidup di kawasan pesisir dan gambut.

“Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu regulasi yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Perlindungan lingkungan juga ingin ditanamkan melalui jalur pendidikan. Kapolres mengusulkan agar rancangan perda mengatur kewajiban satuan pendidikan memberikan edukasi mengenai pelestarian lingkungan sejak usia dini.

Menurutnya, sekolah memiliki posisi strategis untuk membentuk kebiasaan generasi muda dalam menjaga alam. Pendidikan lingkungan sejak dini dinilai dapat menjadi investasi sosial yang hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.

“Sekolah-sekolah perlu diwajibkan memberikan edukasi sejak dini tentang pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan. Tujuannya agar tumbuh kesadaran generasi muda untuk menjaga peradaban dan mewariskan lingkungan yang baik kepada anak cucu kita,” ujar AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita.

Masukan tersebut selanjutnya mendapat komitmen dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPRD untuk dibahas melalui rancangan perda baru. Jika terealisasi, regulasi itu diharapkan menjadi instrumen yang mempertemukan kebijakan pemerintah, peran masyarakat, pendidikan, dan penegakan hukum dalam satu arah perlindungan lingkungan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *