Rakyat45.com, Bengkalis – Sebanyak 36 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis masuk dalam pembahasan usulan hak integrasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (5/8/2026). Forum tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap pengajuan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dengan membahas 34 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan dua usulan Cuti Bersyarat (CB). Masing-masing pengajuan diperiksa berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sebelum hak integrasi diberikan.
Ketua TPP yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Boy Fernandes, membuka persidangan. Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kepala Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Eflizar.
Sidang turut dihadiri Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Dumai. Kehadiran kedua unsur tersebut memperkuat koordinasi dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan.
Tim kemudian mencermati perjalanan pembinaan masing-masing warga binaan, termasuk perkembangan perilaku dan hasil penelitian kemasyarakatan. Berbagai masukan peserta sidang menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pengajuan.
KPLP Diasta Krismayadi menegaskan pentingnya proses tersebut berlangsung secara objektif dan penuh kehati-hatian.
“Selanjutnya KPLP menyampaikan perkembangan perilaku warga binaan, kelengkapan administrasi, dan hasil penelitian kemasyarakatan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar objektif serta sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” tutup Diasta. Kamis (6/8/2026).**












