Hukum

Diduga Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beraksi di SPBU Pagaran Tapah, Warga Desak Polisi Buka CCTV

40
×

Diduga Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beraksi di SPBU Pagaran Tapah, Warga Desak Polisi Buka CCTV

Sebarkan artikel ini
Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Pagaran Tapah Resahkan Warga

RAKYAT45 RIAU – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 142856102 Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lokasi tersebut setelah mendapati kendaraan yang diduga mengisi Pertalite secara berulang hanya dalam rentang waktu 5 hingga 10 menit, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, seorang pria berinisial RN diduga berkali-kali keluar masuk area SPBU menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder sambil membawa jerigen berkapasitas 15 liter untuk mengisi BBM Pertalite. RN diketahui juga berprofesi sebagai pedagang bakso harian di daerah Kota Lama.

Fenomena ini memicu keprihatinan masyarakat terkait mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah seorang warga berinisial KT mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut diusut secara transparan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan membuka rekaman CCTV dan data transaksi. Tetapi kalau memang ada penyalahgunaan, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pengawasan BBM subsidi,” ujar KT.

Dalam hasil penelusuran tim media di lokasi, terlihat beberapa jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite hasil langsiran. Namun, saat tim media melakukan upaya konfirmasi kepada RN di tempat terpisah mengenai temuan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Nada serupa disampaikan oleh warga lainnya berinisial WS. Menurutnya, pemutaran ulang rekaman kamera pengawas merupakan langkah paling objektif untuk membuktikan kebenaran di lapangan.

“Rekaman CCTV dan data transaksi akan menjawab semuanya. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena tidak ada kejelasan,” tutur WS.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi digital, serta mekanisme pengawasan internal SPBU demi mengakhiri polemik yang terjadi.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya penimbunan, penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal, maupun keterlibatan operator SPBU dalam dugaan penyalahgunaan tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Sesuai ketentuan, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi tanpa hak, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, tim awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola SPBU 142856102 terkait sistem pengendalian pembelian berulang serta langkah penanganan pencegahan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di fasilitas tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *